Musi BanyuasinNews

Polres Muba Musnahkan 10 Kilogram Sabu

Muba, The8news.com – Polres Musi Banyuasin bersama Bupati DRA, Kodim 0401/01 Muba dan Kejaksaan Sekayu melakukan pemusnahan 10 kilogram  barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Halaman Mapolres Muba, Rabu (5/5). Narkotika tersebut merupakan barang bukti yang didapat dari hasil penangkapan tersangka Ar (37).

“Narkotika yang dimusnahan ini sebanyak 10 kilogram dan kita dilakukan ini sebagai bagian dari cara kita mengingatkan masyarakat terkait bahaya narkoba,” ujar Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya.

Lebih lanjut Erlin mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah dengan pola preventif dan represif telah dilakukan pihaknya agar peredaran narkotika tidak terjadi di Bumi Serasan Sekate.

“Kita mencegah barang ini beredar di masyarakat. Sehingga kita melakukan penindakan agar masyarakat kita tidak sempat memiliki barang tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, Kabupaten Muba sangat rentan peredaran narkoba karena berada di perbatasan dan jalur utama lintas darat.

“Memang sangat mudah barang itu masuk ke wilayah kita. Sebab daerah kita merupakan wilayah perlintasan. Barang itu sulit sampai ke Jawa jika tdak melalui wilayah kita,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya memastikan perang terhadap narkoba terus dilakukan dengan cara menangkap dan membongkar sindikat-sindikat narkoba. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjauhi segala hal terkait narkoba.

“Ya jelas, kita terus memerangi narkoba ini. Sampai sekarang peredaran narkoba tidak berhenti dan inilah upaya yang kita lakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja dari Polres Muba dan jajaran mengungkap peredaran narkoba di Muba.

“Saya harapkan tidak ada lagi peredaran narkoba ke depan, kalau ada yang ditangkap itu bagus. Tapi yang lebih penting bagaimana kita membentengi masyaralat terhadap peredaran narkoba,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka Ar (37) pemilik sabu-sabu 10 Kg ditangkap Satres Narkoba Polres Muba ,di jalan C2-Sekayu, tepatnya di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021), saat itu tersangka sedang berkendara menggunakan sepeda motor membawa tas berisi sabu-sabu. (wan)

Related Articles

Back to top button