Hukum dan kriminalMurataraNews

Begal Motor Ulu Rawas Dilumpuhkan Petugas

Muratara, The8news.com – Berusaha melarikan diri, Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas),yang meresahkan warga Ulu Rawas dilumpuhkan Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara, Sabtu (14/8).

Pelaku yang dapat diamankan tersebut Kariban alias Iban ( 22) warga Kampung VII, Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas,Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara).Provinsi Sumatera selatan.

Pelaku melakukan Curas sepeda motor Honda Revo B 6346 ULP milik korban Muslina (39) warga Desa Muara Kulam,Kecamatan Ulu Rawas,Kabupaten Muratara,

Kejadian terjadi di perbatasan antara Desa Lubuk mas dan Desa Jangkat Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 8.00 wib saat korban melintasi lalu tersangka dan temannya inisial S.A yang saat ini masih DPO berinisiatif melakukan penodongan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam(sanjam) jenis pisau.

Pelaku dapat diamankan oleh Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara di tempat kediamannya Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas,setelah petugas melakukan pengeledahan dapat ditemukan tersangka lalu dilakukan penangkapan.

Tersangka langsung dibawak guna untuk melakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti,namun tersangka melawan dan berusahan untuk kabur dengan menyerang petugas.

Kemudian tersangka diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali,tapi tidak diindahkan,lalu diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Beruang Polres Muratara,selanjutnya tersangka dibawak ke RSUD Rupit untuk dirawat secara medis.

Penangkapan pelaku sesuai dengan LP/B-12/VI/2021/Sumsel/Muratara/Sek.Rawas Ulu, Tanggal 24 Juni 20

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan sudah menangkap tersangka.

“Benar telah ditangkap tersangka curas atas nama Kariban alias Iban(22) warga Desa Pulau Kidak,” kata AKP Dedi Rahmad.

Dia juga mengatakan,Penangkapan terjadi saat tersangka berada dirumahnya. Mengetahui hal tersebut Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH memerintahkan kanit Pidum beserta anggota Tim Beruang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Pulau Kidak, Kecamatan.Ulu Rawas, Kabupaten Muratara.

“Saat tim Beruang tiba di rumah tersangka dapat ditangkap lalu tersangka dibawa untuk mengambil barang bukti,selanjut tersangka mencoba melawan petugas,dan berusaha melarikan diri,lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Wancik)

Related Articles

278 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button