Hukum dan kriminalMuratara

“Bej@t” Kakak Kandung Setub√hi Adik Kandung

MURATARA,The8news.com

 

Sunguh malang nasin D (13) yang sengaja disetubuhi oleh Kaka kandung nya sendiri US (15) hingga berulang kali.

Perbuatan bejat ini dilakukan US di rumahnya sendiri di Desa Kerta Sari Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) saat kondisi rumah sedang sepi pada Minggu (4/10/2021) sekitar pukul 10.00 wib.

Pelaku dengan cara mengajak korban ke kamar mandi melakukan persetubuhan memasukan kemaluan pelakh ke vagina korban dengan paksa.

Akibat dari perbuatannya, korban mengalami luka di bagian kemaluan korban,serta trauma dan rasa takut untuk bertemu dengan orang.

Sedangkan terjadinya perbuatan cabul tersebut Karna dilandasi oleh pelaku sering menonton film porno yang ada di internet.

Pelaku ditangkap atas dasar laporan
Polisi Nomor : LP/B/ 60 /X/2021/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 18 Oktober 2021

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto,S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengakui bahwa benar ada pelaku perkosaan anak dibawah sudah diamankan

” Benar telah terjadi penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur,saat ini pelaku kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat saat di temui di ruang kerjanya,Selasa(19/10/2021)

Lanjut Kasat, pelaku melanggar pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentanh Perlindungan Anak.
(Wancik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button