Persiapan Pendataan Dapil, KPUD Muba Gali Informasi

MUBA, the8news.com – Menindaklanjuti surat edaran KPU RI kepada KPU provinsi tentang rencana pemekaran daerah pilihan (dapil) untuk Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin melakukan kajian dalam rangka persiapan penataan daerah pemilihan serentak tahun 2024 bersama perwakilan parpol, kepala desa, BPD , toko masyarakat dan tokoh agama, di aula kantor kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Rabu (23) 3/22).
Hal ini dilakukan berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017, Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan.
“Kegiatan ini memperkuat surat edaran KPU RI tentang potensi-potensi dapil pemilu 2024. Mengingat di tahapannya nanti waktunya singkat, jadi kegiatan ini menggali informasi untuk bahan kita penataan dapil nanti”, Jelas ketua KPU Muba Yupizer saat di bincangi awak media the8news.com.
Yupizer juga mengatakan bahwa sosialisasi hari ini biar nanti dapil yang akan di mekarkan itu benar benar pilihan masyarakat dan bisa berjalan epektif dan efisien.
Semantara itu Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi melalui sekcam Lais Marsifi SKM MM mengatakan bahwa KPUD Muba hari ini melakukan kajian untuk persiapan penataan Dapil pemilu serentak tahun 2024 nanti. Tujuan kegiatan KPUD Muba ini untuk melihat kondisi di kecamatan Lais secara langsung,
terutama tentang Dapil, mengingat Dapil 4 ini terdiri dari tiga kecamatan, yakni kec Lais, Babat Supat, dan Sungai Lilin. Dan jumlah kursi di Dapil 4 saat ini 11 kursi . Terdiri dari 7 orang yang beralamat dari kecamatan Lais, jadi total 11 kursi dari Dapil 4 , kalau dikaji, apakah perlu ada penambahan kursi dewan untuk Dapil 4, katanya
Dijelaskannya, menurut pengalaman daerah pemilihan itu perlu di peta kan untuk dapilnya. Setelah melakukan agenda agenda ini dapat mengetahui, apakah di kecamatan Lais perlu ada penambahan Dapil, apakah perlu ada penambahan anggota dewan, dan apakah perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana.
Marsofi juga mengatakan, dari kajian ini kita menemukan kesepakatan bahwa kecamatan Lais tetap setuju Dapil 4 . Kemudian sistem penyederhanaan dalam pemilu karena mengingat kecamatan Lais terdiri dari 60% wilayah darat, 40% wilayah perairan, artinya banyak petugas mengalami kendala mengantar dan menjemput kotak suara dari wilayah masing-masing. Imbuhnya.
(Wan)