Bagi Warga Miskin, Pemprov Bantu Rp 30 Juta

PROFESI advokat atau pengacara, merupakan pekerjaan mulia, yang dikenal sebagai _officium nobile_.
————-
PALEMBANG, The8News.com | Advokat dan pengacara kondang Sumatera Selatan Muhammad Aminuddin SH MH CIL, mengatakan bahwa terkait keikhlasan hati akan menjadikan profesi advokat sebagai pekerjaan mulia.
“Saya meminta agar pengacara muda, atau mereka yang baru memulai pekerjaannya sebagai pengacara, dimulailah dengan hati bersih dan ikhlas,” ujar Aminuddin, di ruang kerjanya kantor Advokat Amin Tras & Associates, Kamis (2/6/2022).
Menurut Aminuddin, kemuliaan untuk membela klien yang berhadapan dengan masalah hukum, tidak memilih miskin dan kaya.
Karena keikhlasan itulah seorang pengacara akan tampil di depan persoalan hukum untuk membela kliennya.
“Insya Allah, kita akan tetap maju untuk membela klien kami, meskipun mereka tidak mempunyai biaya, atau bisa dikatakan orang yang tidak mampu,” kata Amin Tras
Menurut Ketua DPD KAI Sumsel. Advokat Amin Tras,
untuk menjadi seorang pengacara yang profesional dan berhati ikhlas, harus belajar secara profesional.
Terkait soal pendidikan kepengacaraan yang profesional, ADVOKAI akan menggelar ujian kompetensi dasar profesi advokat (UKDPA) dan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).
“Bagi yang berminat menjadi pengacara yang profesional, saya anjurkan untuk mengikuti pola pendidikan UKDPA dan atau PKPA. Ini landasan kuat untuk menjadi pengacara yang berhati emas,” imbuhnya.
Sebagai pengaraca, kata Aminuddin, dirinya tak pernah memilih untuk membela siapa saja yang sedang bermasalah dengan persoalan hukum.
Sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003, seorang pengacara profesional akan “menjual jasa” tanpa melihat status kliennya.
“Kita tidak memilih status. Jika ada masyarakat yang datang dan meminta bantuan pembelaan hukum, kita akan membelanya,” tukasnya.
Menurut Aminuddin, pendidikan yang diikuti peserta akan membangun kepribadiannya menjadi peka dan cerdas di bidang pembelaan hukum.
Maka itu Aminuddin sangat menganjurkan agar peserta bisa mengikuti pendidikan dengan prinsip untuk menjadi pengacara yang profesional.
Penegak hukum di NKRI itu ada empat, yakni, polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Ketiga institusi pertama dibayar (digaji) pemerintah. “Sedangkan pengacara atau advokat, secara profesional harus mencari biaya sendiri,” ujarnya.
Maka itu, kata Aminuddin, jika kepribadiannya tidak profesional, ia akan terjerat ke sikap pilih-pilih klien. Jika sudah seperti ini, katanya, klien yang tidak mempunyai biaya akan tertinggal.
“Inilah yang perlu kita garis bawahi, sehingga para pengacara dapat bekerja secara profesional,” tambah Aminuddin.
Namun Aminuddin juga menjelaskan, bagi warga tidak mampu yang menghadapi perkara hukum, sesungguhnya ada bantuan biaya dari pemerintah provinsi Sumsel Besarnya?
“Yah setiap perkara dibantu pemerintah provinsi sebesar Rp 30 juta. Sedangkan bantuan dari pemerintah kabupaten kota dengan kisaran sebesar 15 hingga 25 juta rupiah,” jelasnya.
Namun cara memperoleh itu harus ada fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi KTP, dan surat tidak mampu dari ketua RT atau dari pihak kelurahan. “Dengan adanya surat tidak mampu, fotokopi KK dan KTP yang diajukan ke pemerintah, Insya Allah, langsung dibantu,” kata Aminuddin menutup perbincangan. (*)
Laporan Erni Ambarsari