Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia HKPI

Palembang ,The8news.com | Himpunan Kurator & Pengurus Indonesia (HKPI), Pengukuhan dan Pelantikan Koordinatoriat Wilayah Palembang Raya. Ballroom Hotel Novotel. Jumat (17/06/2022).
Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dr. Ir. H. Firmansyah. M, SI. mengatakan, Ini adalah salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa dibidang usaha antara kreditur dengan pengusaha. “Agar bisa mengambil keputusan yang tidak ada yang di rugikan karena kita ketahui di belakang ada para pekerja sebagai pertimbangan,“ujarnya.
Mudah-mudahan dengan di bentuknya HKPI bisa mencarikan jalan yang terbaik bukan menguntungkan salah satu pihak, kreditur tidak di rugikan, usaha bisa tetap jalan dan masyarakat bisa berpartisipasi untuk perkembangan ekonomi.
“Harapan kita kedepannya dunia usaha ini semakin maju dan perselisihan antara kreditur dengan pengusaha ke depan makin banyak, wadah ini lah perlu kita dorong dan mudah-mudahan menjadi modal utama menjadikan HKPI terutama di Sumsel menjadi besar,”tutup Firmansyah.
Lanjut Ketua Umum PP HKPI Dr. Soedeson Tandra, SH., M. Hum. Menambahkan “Kita mempersiapkan jika pengadilan Niaga dibuka, HKPI sudah siap. dengan terbentuknya korwil Palembang raya kita berharap ada konsolidasi, kita berharap agar anggota-anggota kita bisa memberikan sumbangsih kepada masyarakat dengan pengetahuan mengenai kurator itu apa, pengurus itu apa, sehingga masyarakat itu dapat terlayani dengan baik,“ ucapnya.
Palembang ini sangat strategis dekat dengan Jakarta – Sumatera hanya mempunyai satu pengadilan Niaga yaitu di Medan sehingga kalau pemerintah kemudian membuka pengadilan Niaga disini maka Palembang akan menjadi sangat lebih maju dalam rangka untuk mengatasi hubungan-hubungan di bidang hukum, bisnis dan perekonomian. secara nasional Palembang juga merupakan barometer perekonomian Nasional,”bebernya.
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Wilayah HKPI Palembang Raya Aan Rizalni Kurniawan, SH., MM. Menuturkan ”Kita memberikan pemahaman terkait apa itu kurator dan pengurus di 4 provinsi, Sumsel, Lampung, Babel, Riau. di sini kita mencoba untuk memberi pemahaman yang terbaik terutama peraturan undang-undang jelas undang-undang bahwa utang piutang itu soal perdata,“terangnya.
Saat berbicara kurator dan pengurus ini sudah berbicara perdata khusus dan itu di lakukan di pengadilan Niaga. Pengadilan niaga untuk wilayah Palembang, Bengkulu, Babel dan Lampung itu masih ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tambah Aan.
“Kedepan kita berusaha agar perekonomian lancar yang ada utang dibayar, yang punya piutang diselesaikan. dalam agama juga ngmng yang namanya utang piutang itu dalam agama Islam wajib dibayar. Kalau proses tagih menagih utang piutang lancar maka perekonomian daerah terutama di Sumsel putaran duitnya di setiap orang menjadi lancar, jadi di sinilah bentuk dari HKPI untuk berkontribusi membangun Bangsa dan Daerah,”Pungkasnya (Niken)