Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Penuhi Lima klaster Hak Khusus Anak

MUBA, The8news.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin melakukan upaya pencegahan perlindungan khusus anak serta Sosialisasi desa kelurahan layak anak (DEKELA) dan kecamatan Layak Anak (KELANA) bertempat di Aula kantor Kecamatan Lais,Kamus (7/7/22)
Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak kabupaten Musi Banyuasin Dewi Kartika SE MSi, menyampaikan bahwa
Kegiatan ini adalah dalam rangka upaya untuk mencegah pelanggaran hak dan perlindungan anak.
DEKELA dan KELANA merupakan kebijakan Nasional yang secara bertahap harus dilaksanakan sebagai upaya melaksanakan pemenuhan Hak dan Perlindungan anak di Desa dan kecamatan dimana Desa dan kecamatan sesuai UU perlindungan Anak wajib melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang terdiri dari Lima Klaster yaitu Pertama Hak sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing. Kedua Keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orang tua/wali Ketiga Kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus.
Ke empat Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya Dan yang terakhir yaitu klaster Perlindungan khusus Anak.
Dewi mengatakan seandainya 4 klaster Hak anak itu terpenuhi maka kita tidak perlu berhadapan dengan Perlindungan khusus anak Sesuai pasal 59 ayat 1 UU no 35 yaitu anak korban pelecehan seksual, anak korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, anak korban paham radikal, anak korban HIV, anak penyandang Disabilitas yang menjadi korban Dan kondisi perlindungan khusus lainnya ,
Jadi KLA,DEKELA,KELANA itu adalah komitmen dari semua sumber daya yaitu keluarga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
kita berikan upaya pencegahan jangan sampai ada pelanggaran dan juga supaya semua komponen mengetahui bahwa ada 24 hak anak yang apabila dilaksanakan itu tidak akan sampai ke upaya perlindungan khusus anak Mengalami berbagai hal yang akan mengganggu tumbuh kembang anak, itu idealnya.
Tapi sekarang disinyalir ada beberapa hak Anak yang mungkin dalam keluarga sendiri ada yang tidak terpenuhi karena salah asuh, misalnya kurang cinta kasih sayang orang tua kepada anaknya, kurangnya perhatian dari keluarga ,pondasi ini apabila sudah mulai bergeser akan terjadi beberapa pelanggaran sesama norma dan etika .
Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Musi Banyuasin melalui IPDA Rini Agustini SH MH, KBO SATBINMAS mengatakan, Apabila ada laporan dari masyarakat, Dalam hal pelanggaran hak hak anak, kita langsung tindaklanjuti, unit PPA yang menanganinya, melakukan penyidikan dan bila memang ada, maka pelakunya kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Terlebih lagi pelecehan dan kekerasan seksual yang di lakukan orang tua atau orang dewasa, kita jebloskan ke penjara, tidak ada di versi karena memang hukumannya tinggi 7 tahun.
Sebaliknya untuk penanganan kasus anak yang melakukan pelanggaran, kita berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak jika memang anak itu bisa kita tahan kita ikuti aturan penahanan untuk anak yaitu 7 hari bisa di perpanjang 8 hari, tidak sama dengan orang dewasa. Cara penanganan sidangnya, polisi tidak berseragam jaksanya tidak berseragam pakai baju biasa tidak mengakibatkan trauma dan jika ada putusan nanti kalau di Polres kita memang ancaman di atas 7 tahun kita pisahkan dari pada orang dewasa bisa kita rujuk ke lpks Palembang lembaga penitipan anak sementara di Palembang, jelasnya.
Sementara itu Camat Lais diwakili sekertaris camat Marsofi SKM MM mengucapkan trima kasih kepada dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten musi banyuasin yang telah memprogramkan acara ini di kecamatan Lais dimana materi kegiatan seperti ini sangat perlu di lakukan untuk meningkatkan Pemahaman menciptakan kondisi layaknya anak.imbuhnya.(wan)