Uncategorized

Komplotan Perampok Sadis di Bekuk Tim Gabungan Polres Muba

MUBA, The8news.com – Komplotan dan otak pelaku Perampokan yang menyatroni rumah seorang tauke yakni Prayitno di desa Sukadamai Baru Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Minggu (19/6/22) sekitar pukul 02.45 WIB yang lalu, diamankan Tem Gabungan Polres Muba

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy dalam Releasenya mengatakan dari pihak penyelidikan Sat Reskrim Polres Muba, telah mengamankan ketiga Pelaku,yang merupakan Residivis dan banyak LP baik di Muba maupun di Kota Jambi.

” Tim Srigala dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan SH dan juga jajaran Sat Reskrim Polsek Sungai Lilin dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aprianto.SH berhasil mengamankan 3 pelaku perampokan salah satunya pelaku Yakni HD alias Toni, meninggal dunia di rumah sakit ,karena melawan dan hendak melarikan diri saat diamankan sehingga kepalanya terbentur, dan sempat kita bawa ke rumah sakit,dan kedua pelaku lainnya Sugianto (48) warga C5 kecamatan Sungai Lilin diamankan di jalan Holing Desa Mekarjadi B2 Kecamatan Sungai Lilin, sudah diamankan pada Jumat (15/7) sekitar 17.00 WIB.” Kata Kapolres Didamping Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian SIK dan Kapolsek Sungai Lilin Iptu Andi, Senin (18/7/22).

Lebih lanjut kapolres menjelaskan, dari hasil pengembangan atau keterangan Sugianto, pihak kita kemudian
mengamankan Toni di dusun 2 belido Desa Tungkal Jaya, kecamatan Tungkal Sabtu (16/7) sekitar pukul 4.00 WIB ,serta Dani yang serumah dengan Toni
.
Para Pelaku ini ,tambahnya, Terkenal Sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya, Mereka
mengicar para touke touke sawit dan
memiliki tugas di wilayah masing masing untuk mencari Mangsa.

” Untuk tersangka Sugi memiliki wilayah pengawasan di Tungkal Ilir dan Sungai Lilin , kemudian tersangka Toni , wilayah Surveinya yakni Tungkal jaya serta Jambi, dan Jambi, kemudian Ardani sebagai Eksekutor, dimana saat menjalankan aksinya mereka saling memberi informasi satu sama lain, untuk mangsa yang akan di rampok,” ungkapnya.

Dari Mereka juga diamankan barang bukti yakni dua Senpi milik tersangka Sugianto.
” Adapun barang bukti (BB yang diamankan dari ketiga tersangka Dua Senpi yakni Jeni FN dan Revolver Silver,selain Senpi ditemukan juga 12 butir peluru,serta emas dan uang diduga hasil perampokan,” ujarnya

Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1,2 dan 4 .” Dengan ancaman mati seumur hidup dan 20 tahun penjara.” Pungkasnya.

Sementara, tersangka Sugiharto mengaku, uang hasil dari perampokan tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari.
” ya , kami untuk makan ada yang dikirimi ke orang tua kami,” Katanya. (Wan)

Related Articles

Back to top button