Uncategorized

Selama Setahun Ayah Bej@d, Perk0s@ Anak Kandung

Muara Enim,The8news.com | Diduga  sering Nonton Video Porno S (34) warga Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim akhirnya dijebloskan di penjara Satreskrim Polres Muara Enim. Pasalnya, akibat sering nonton film porno tersebut, Ia (Tsk.red) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri DA (12) yang terungkap perbuatan bejat tersebut, berdasarkan laporan korban DA (12) anak kandungnya sendiri itu.

“Terungkapnya perbuatan bejat tersangka ini berdasarkan pengakuan korban DA kepada pamannya, bahwasanya korban telah di setubuhi berulang kali oleh ayahnya sendiri. Dari pengakuan korban itu, pamannya langsung membuat laporan ke Polsek ,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIK dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Muara Enim Senin. (18/7/2022).

Kapolres menjelaskan, perbuatan persetubuhan kepada anak kandung nya tersebut terjadi di kecamatan Rambang Lubai yang mana dilakukan oleh pelaku pada bulan Mei sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.

” Ya,jadi udah sudah lama sekali tersangka ini menyetubuhi anaknya kandungnya sendiri kurang lebih setahun lebih ,” jelas Kapolres.

Lanjutnya Kapolres mengungkapkan, kejadian bejat persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri tersebut terjadi pertama kali dilakukan pelaku di rumahnya di daerah dusun 3 Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim. Yang mana pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dikarenakan pelaku merasa kesepian dan sering menonton film Vidio sex

“Menurut pengakuan tersangka, melakukan perbuatan bejat terhadap anak nya sendiri karena merasa kesepian di tinggalkan kabur oleh istrinya sendiri dan selain itu juga tersangka ini suka menonton film vidio porno lalu timbulah niat hasrat nafsu kepada anak nya sendiri ,” ungkapnya.

Tersangka berhasil kita amankan pada tanggal 15 Juli hari jumat kemarin 2022 sekira pukul 18.30 berhasil di rumahnya.
Dan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu celana dalam korban, pakaian korban, dan selimut yang ada di kamarnya dalam melakukan kegiatan yang tidak yang semestinya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya.

“Untuk tersangka ini kita kenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun ,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma menerangkan, kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut terjadi berawal dari tahun 2021 lalu sampai dengan tahun 2022 dengan di lakukan tersangka di bawa ancaman.

Lanjutnya, Widhi menerangkan, tersangka melakukan perbuatanya tersebut beralasan tersangka tidak tahan karena melihat video porno dan kesepian akibat di tinggal kabur oleh istrinya.

“Kalau menurut dari pengakuan tersangka tersebut, tersangka ini sudah melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri sudah 10 kali ya. Namun, demikian kita lakukan visum yang akan nantinya untuk menyesuaikan bukti apakah betul 10 kali atau lebih tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri ini.

Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ,”pungkas nya.(Edward)

Related Articles

Back to top button