MEMBACA PGRI DALAM KANCAH POLITIK INDONESIA
MEMBACA PGRI DALAM KANCAH POLITIK INDONESIA
Oleh. M.Yasin
Palembang, The8news.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah organisasi profesi yang anggotanya adalah para guru/dosen dan tenaga kependidikan. Organisasi ini berdiri 100 hari setelah kemerdekaan Republik Indonesia yaitu pada tanggal 25 November 1945 dengan tujuan untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia , mengisi kemerdekaan dalam mencerdaskan kehdupan bangsa, mempersatukan dan memperjuangkan hak dan kesejahteraan para guru.
PGRI bukan serta merta berdiri begitu saja, tapi memiliki Sejarah yang Panjang. Organisasi ini diawali dengan berdirinya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada tahun 1912 yang anggotanya adalah para guru bantu, guru desa, kepala sekolah dan penilik sekolah. Seiring dengan itu berdiri pula berbagai organisasi guru dengan berbagai latar belakang kelompok keagamaan dan kebangsaan.
Dengan kesadaran kebangsaan dan semangat kemerdekaan, pada tahun 1932 PGHB berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini tentu membuat Pemerintah Kolonial Hindia Belanda terkejut dan tidak menyukainya karena ada kata Indonesia dalam nama organisasi itu. Pada pemerintahan pendudukan jepang organisasi ini tidak dapat melakukan aktivitasnya karena sekolah-sekolah banyak ditutup oleh pemerintah pendudukan Jepang sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Dengan semangat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta diadakan Kongres Guru Indonesia. Dalam kongres ini disepakati menghapuskan organisasi guru yang berdasarkan perbedaan tamatan, pekerjaan, kesukuan, politik dan agama. Guru-guru Indonesia Bersatu dalam organsasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Para guru Republik Indonesia ini Bersatu untuk
1.Mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia
2.Mempertinggi tingkat Pendidikan dan pengajaran sesuai dengan dasar-dasar
Kerakyatan.
3.Membela hak dan Nasib buruh umumnya dan guru pada khususnya.
Di era Kemerdekaan PGRI terus berjuang mempertahankan kemerdekaan. Banyak para guru ikut mengangkat senjata baik dalam perang pada agresi Belanda I maupun pada agresi Belanda II hingga sampai pada pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda pada tahun 1949.
Dalam masa kemerdekaan ini pula PGRI terus merapatkan barisan mengisi kemerdekaan dengan mempertinggi Pendidikan dan pengajaran di masa orde lama dibawah kepemimpinan Presiden Sukarno dengan konsisten menjaga Marwah dan kebesaran Organisasi PGRI. Pada masa pemerintahan Orde Baru di mana tatanan kehidupan berbangsa diatur dalam satu komando kekuasaan, PGRI pun digoda dan tergoda untuk terjun dalam dunia politik praktis.
Di era Reformasi, Ketika tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berubah PGRI turut mereformasi diri menjadi kekuatan strategis dengan menunjukkan perannya sebagai organisasi profesi, organisasi perjuangan dan organisasi ketenagakerjaan dengan mendesak pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidiikan 20%, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) dan Tunjangan Profesinal Guru (sertifikasi guru). Tercatat beberapa Ketua PB PGRI yang memiliki kemampuan kepemimpinan yang luar biasa, seperti Prof. DR. HM Surya, Dr. H Sulistyo, M.Pd. hingga Prof.Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Mereka adalah tokoh-tokoh yang memiliki kompetensi yang kuat dan memiliki komitmen yang tinggi dalam memimpin organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Menjaga jati diri organisasi diri sebagai organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan yang bersifat
1.Unitaristik, yaitu tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan,
Agama, suku, golongan, gender dan asal-usul
2.Independen, yaitu berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejaran
3. Nonpartisan, yaitu bukan merupakan afiliasi dari partai politik.
Dalam kaitan Jelang kontestasi politik pemilu 2024 Prof.Dr. Unifah Rosyidi, yang dikutif dari JPNN.com dalam acara Halal Bil Halal di Semarang (7/5/2023) menegaskan netralitas PGRI dalam pemilu 2024 dengan tidak memasuki ranah politik praktis. Pada kesempatan yang lain pada acara halal bihalal digedung PGRI Jakarta (Beritasatu.com,18/5/2023) Ketua PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menegaskan bahwa PGRI yang memiliki anggota di seluruh tanah air tidak akan memaksa atau menggiring guru untuk memilih salah satu kandidat pada Pemilu 2024 mendatang.
“PGRI selalu jaga netralitas tetapi anggota punya hak pilih.Jadi persilahkan untuk memilih dan pesan kami tolong pelajari pada setiap rekam jejak yang punya keberpihakan kepada guru.Jadi kami tidak menggiring-giring guru”, ungkapnya.
Apa yang disampaikan ketua PB PGRI ini sangat beralasan mengingat berbagai regulasi dan peraturan perundangan ASN ( termasuk guru anggota PGRI) diantaranya adalah
-Peraturan BAWASLU nomor 6 tahun 2018,
-Surat Edaran (SE) Kemenpan RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017/,
-Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010,
-Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014.