Terlibat Kasus Narkotika , Suami, Istri dan Anak di Ciduk Polisi

MUBA, The8news.com -Diduga
terlibat kasus penyalahgunaan narkotika , Sb (40) bersama istri Ev (36) dan anaknya Ad (21), di ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Polda Sumsel
Ketiganya di tangkap di kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin pada hari Selasa (14/11/23), berikut barang bukti sebanyak empat paket shabu dengan berat bruto 1,05 gram.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH membenarkan adanya ungkap kasus narkoba yang melibatkan satu keluarga, terdiri dari bapak, ibu dan anaknya.
” Benar, kita telah mengamankan tiga orang warga kelurahan Balai Agung yakni Sobirin (40), Eva (36) dan anaknya Andri (21) “, ujar AKP Heri melalui WhatsApp humas Polres Muba, Kamis (16/11/2023)
Dijelaskannya, Terungkapnya kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa dirumah terduga pelaku Sobirin sering digunakan tempat transaksi narkoba.
Dari informasi itu , langsung dilakukan penyelidikan dan penggerebakan di rumah terduga pelaku di kelurahan Balai Agung, Alhasil kami temukan 4 paket yang di duga Narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip bening dilemari pakaian tersangka.
Dia juga mengatakan, keterlibatan ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Andre dalam tindak pidana narkotika ini adalah mereka bekerja sama , saling suport dan saling dukung,dengan cara bergantian menyimpan dan melayani pembeli. Jelasnya.
Ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan pasal yang kami terapkan adalah primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah. tambah Heri . (*).
Post by wan