Musi Banyuasin

Kepergok Warga, Pria Asal Pemulutan ini di Amankan Polsek Babat Supat

MUBA.The8news.com – Jajaran unit reskrim Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengamankan pria asal Pemulutan, Ogan Ilir , inisial JH (27).

Pria bertato ini di tangkap warga
karena diduga hendak melakukan pencurian di rumah korban bernama Sutrisno (76), di desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, pada hari Rabu 14 November 2023, sekira pukul 23.30 wib.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif SH
membenarkan bahwa adanya massa yang menangkap seorang laki-laki saat berada di dalam rumah Sutrisno (67).

” Ya benar, massa menangkap pelaku karena di duga hendak melakukan pencurian di dalam rumah korban Sutrisno sekira pukul 23.30 wib”, ungkap Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif SH melalui humas polres Muba, Sabtu (18/11/2023)

Lanjutnya, pelaku diketahui bernama Johan (27) warga asal pemulutan, kepergok warga saat berada didalam rumah korban yang masuk dengan cara memanjat dinding dirumah tersebut.

Dikatakannya, Jangan sampai amuk massa berlanjut, setelah menerima laporan tersebut , anggota kita langsung menuju ke TKP, yang jaraknya dari Polsek ditempuh dengan perjalanan lebih kurang 1 jam, sehingga kami sampai pada Kamis (15/11/2023) sekira pukul 01.00 wib dan mendapati terduga pelaku sudah dalam keadaan terikat serta ada beberapa luka memar ditubuhnya, yang selanjutnya kami bawa ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan, kemudian kami bawa ke Polsek Babat Supat, berikut barang bukti milik terduga pelaku berupa 1 bilah pisau (senjata tajam), 1 buah martil dan 1 buah masker untuk proses penyelidikan dan atau penyidikan. jelasnya.

Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya yang diancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara, sementara untuk dugaan kasus yang lain masih kami dalami lebih lanjut. ujar Marlin .(*).

Post by wan

Related Articles

Back to top button