Polemik Sengketa Pilkades Karang Anyar Terus Berlanjut, Masyarakat Tuntut Kepastian Hukum

MURATARA,The8news.com-Polemik sengketa Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) terus berlanjut.
Puluhan Masyarakat desa Karang Anyar mendatangi kantor DPMD untuk bertemu dengan pejabat yang ada untuk dimintai keterang,namun setelah beberapa jam tidak satupun yang bisa ditemui,puluhan masyarakat tersebut mendatang kantor Bupati Muratara,pada Senin (20/11/2023).
Tujuan masyarakat mendatangi kantor Bupati Muratara menuntut kepastian hukum Perbub nomer 38 tahun 2023 pasal 43 poin c tentang pelaksanaan Pilkades.
“Untuk proses pelaksanaan Pilkades desa Karang Anyar tidak sesuai dengan regulasi Perbub no 38 tahun 2023,”Beber Wildan nomer urut 3 yang mengikuti Pilkades desa Karang anyar.
Wildan menyebut,pihaknya tidak menanyakan tentang menang atau kalah dari hasil pemilihan tersebut,tetapi yang jadi dipermasalahkan menurut Wildan,proses pelaksanaan Pilkades tesebut cacat hukum.
“Mari kita duduk bersama pihak panitia Pilkades yang ada di desa, dan Panitia Pilkades Kabupaten serta dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten untuk membahas persoalan tersebut,”Tutur Wildan.
Wildan juga menjelaskan,sudah beberapa Minggu yang lalu pihak telah melayangkan surat sangahan kepada Pemkab Muratara dan Panitia Pilkades Kabupaten untuk ditindak lanjuti.namun hingga kini belum ada ketentuan jelas baik dari Pemkab Muratara maupun dari Panitia Kabupaten.
“Karna hari ini kami tidak bisa bertemu pada pihak-pihak terkait,hari Rabu 22 November 2023 kami datang lagi untuk menanyakan kejelasannya,seandainya tidak ada kejelasan maka kami akan datang lagi bersama masa pada hari Kamis 23 November 2023,”Tegas Wildan.
Terakhir Wildan berpesan “pabila permintaan masyarakat tidak sesuai regulasi hukum yang ada, maka jangan salahkan kami,Karna kami sudah berupaya sekuat tenaga untuk merendamkan suasana,”Pungkasnya
Jurnalis Wancik