DPRD Kota Palembang Gelar Paripurna ke-11 Tentang Penyampaian RPJPD
Palembang ,The8news.com – Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan II terkait penyampaian Raperda Tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Oleh Pj. Walikota Palembang, di gedung DPRD Kota Palembang. Selasa (16/7/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, dihadir Wakil Ketua DPRD Palembang Sudirman, Wakil Ketua Adzanu Getar Nusantara dan Raden Muhammad Yusuf Indra Kesuma, serta beberapa anggota DPRD Kota Palembang lainnya.
Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin mengatakan, rapat paripurna ke 11 MP II terkait penyampaian Raperda Tentang Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Oleh Pj. Walikota Palembang.
Dikatakan Zainal abidin bahwasannya PJ Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta telah menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 61 Ayat 2 UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya, menyatakan kepala daerah menyampaikan Raperda yang telah disiapkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada kesempatan ini disampaikan Raperda Kota Palembang tentang penetapan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-20245.
“RPJPD Kota Palembang Tahun 2024-2045 adalah panduan bagi pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun kedepan dengan visi Palembang Musi 2045 dengan tagline Maju, Berkelanjutan, Sejahtera dan Internasional 2045,” katanya.
Ditambahkannya bahwa keberhasilan mewujudkan cita-cita yang telah dijelaskan dokumen RPJPD Kota Palembang tahun 2025-20245 tidak lepas dari peran jajaran Pemerintah Kota Palembang dan pemandu kepentingan lainnya.
“Dukungan serta rasa tanggungjawab, yang sungguh-sungguh sangat diperlukan oleh pemandu kepentingan daerah. RPJPD Kota Palembang 2025-2045 sebagi bagian dari penyelarasan RPJPD Provinsi Sumsel. Dan RPJMN merupakan sejalan bagi terwujudnya cita-cita RPJMN tahun 20205-2025 yaitu negara nusantara, berdaulat, maju dan bekelanjutan. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengarahakan sumber daya yang dimiliki untuk terlibat dalam pelaksanaan program-program yang ada dan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan,” bebernya.
Oleh karena itu, dalam penyusuanan RPJPD harus dilakukan secara konfernsif dan terintergasi serta mengedepankan partisipasi masyarakat dengan mempertimbangkan menampung aspirasi pemandu kepentingan.
Proses penysusun RPJPD Kota Palembang telah sesuai dengan proses pembangunana sebagimana diatur dalam Kemendagri No 86 Tahun 2017 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya, terhadap Raperda yang telah kami ajukan tersebut kiranya dapat segera dilakukan pembahasan bersama DPRD Kota Palembang. Mengingat Raperda ini sebelumnya telah masuk pada tahun 2024,”pungkasnya (nrl/adv)