PH Korban Guru Penyekapan SMPN 1 Palembang Sebut Pelaku Hindari Jerat Hukum Dengan Periksa Kejiwaan

PALEMBANG, The8news.com – Oknum guru honorer SMP N 1 Palembang, pelaku penyekapan dan pengancaman dengan senjata tajam terhadap guru senior, dikabarkan tengah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang. Hal ini diduga sebagai upaya menghindari hukuman pidana.
Langkah ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat khususnya korban, karena pelaku berusaha mendapatkan keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum.
Penasehat Hukum (PH) korban, Hermanto SH MH menjelaskan, bahwa tes kejiwaan tidak serta-merta membebaskan seseorang dari jerat hukum. Jika hasilnya menunjukkan pelaku memiliki kesadaran penuh saat melakukan tindakan, maka hukum tetap harus ditegakkan sebenarnya makna Pasal 44 KUHP orang yang tidak dapat dipidana adalah orang yang mengidap gangguan jiwa (geestesstoornis) seperti skizofrenia, psikosis, gangguan bipolar berat dan memiliki cacat perkembangan akal (gebrekkige ontwikkeling van het verstand).
“Yaitu adanya keterbelakangan mental atau kecerdasan di bawah rata-rata sehingga tidak dapat memahami akibat perbuatannya,” teranh, Hermanto kepada wartawan Minggu (23/3/2025).
Dijelaskan Hermanto, jika pelaku dihubungkan unsur Pasal 44 KUHP maka tidaklah tepat dikategorikan memiliki ganguan jiwa, mengapa demikian karena pelaku adalah seorang guru honor yang tentunya telah melewati sejumlah tahapan untuk menjadi seorang guru, apalagi pelaku telah menyelesaikan Pendidikan secara berjenjang dari SD, SMP, SMA, Sarjana bahkan telah menempuh Pendidikan Magister.
“Kami sampaikan bahwa penyidik Polsek IB I tidak berwenang melepaskan pelaku karena diduga mengalami gangguan jiwa karena bukan merupakan alasan dilakukannya penghentian penyidikan sehingga penyidik melepaskan pelaku, yang berhak menentukan pelaku tindak pidana itu mengalami gangguan kejiwaan kemudian pelaku tersebut tidak dapat dihukum adalah hakim pada persidangan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” jelasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum korban juga sudah melayangkan surat pada 18 Maret 2025 ke RSJ Ernaldi Bahar untuk meminta Dokter Psikiater di RSJ Ernaldi Bahar untuk profesional dalam memeriksa kejiwaan pelaku penyekapan.
“Kami mengajak RSJ Ernaldi Bahar, pihak kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan untuk bertindak secara profesional dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. agar sekiranya dalam proses hukum untuk bertindak berdasarkan prinsip profesionalisme, integritas, dan objektivitas sehingga hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dijalankan dengan adil dan tegas,” tambahnya.
Menurut Hermanto, tindakan penyekapan di sekolah yang dilakukan tersangka Tedy Tanjung Toher tidak hanya merupakan tindakan kriminal tetapi juga merusak nilai-nilai pendidikan dan moral. Apalagi pelaku telah melakukan perbuatan penyekapan berulang kali. Oleh karenanya hukum harus ditegakkan dengan tegas dan tidak boleh ada toleransi.
“Karena pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siswa dan tenaga pendidik, bukan tempat di mana tindak kekerasan dibiarkan terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas,”tutupnya Hermanto.
Sementara itu, korban Marlita Yuana, sangat menyayangkan pelaku melakukan tes kejiwaan yang diduga untuk menghindari hukuman namun pelaku tidak sadar bila hasil pemeriksaan dari RSJ Ernaldi Bahar akan mempengaruhi pelaku untuk mencari kerja ditempat lain karena sudah memiliki kartu kuning.
“Langkah pelaku untuk menempuh tes kejiwaan hanya sebagai taktik untuk menghindari tanggung jawab hukum. Tapi saya berharap pihak Kepolisian dan Kejaksaan tetap memproses kasus ini dengan adil, terhadap pelaku,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu guru salah satu SMP Negeri di Palembang disekap dalam ruangan oleh oknum guru mata pelajaran olahraga.
Bahkan ibu guru tersebut sempat ditakut-takuti bahkan diancam akan ditembak oleh oknum guru tersebut.
Puncaknya, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 06.40 WIB di dalam ruangan guru SMP yang berada di kawasan Kecamatan IB I Palembang.
Korban baru memberanikan datang ke sekolah setelah lebih dari 2 bulan lalu tidak datang ke sekolah karena trauma dan mengalami psikis akibat ancaman dari pelaku.
Peristiwa penyekapan dan pengancaman tersebut dilaporkan di Polrestabes Palembang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/367/II/2025/SPKT/ Polrestabes Palembang, atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 335 KUHP Terlapor atanama Tedy Tanjung Toher, tanggal 03 Februari 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/II/2025/SPKT/Polsek Ilir Barat I/Polrestabes Palembang, tanggal 04 Februari 2025 Dugaan Tindak Pidana Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Terlapor atanama Tedy Tanjung Toher.
Berdasarkan penyelidikan awal motif di balik tindakan tersebut diduga berkaitan dengan penilaian kinerja Guru, padahal kinerja guru dinilai oleh langsung oleh kepala sekolah, bukan korban yang merupakan guru biasa.