Palembang

Pembangunan Proyek PusrI IIIB, Ini Penjelasannya

Palembang,The8news.com – PT Pusri yang di wakili kabag Humas Pusri, Rustam Effendi dalam Prees Release menyampaikan, Pembangunan Pabrik Pusri IIIB dilaksanakan untuk menggantikan Pabrik III dan IV milik PT Pusri yang sudah berusia lebih dari 40 tahun.

“Pembangunan proyek Pabrik Pusri III B ini, merupakan bagian dari komitmen PT Pusri Palembang yang merupakan anggota ho’ding dan PT Pupuk Indonesia (Persero), untuk mendukung ketahanan pangan nasional, membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kapasitas produksi pupuk yang dibutuhkan oleh para petani Indonesia,” Jelas Rustam dalam Press Release, Selasa (20/05/2024)

Berikut adalah penjelasan terkait beberapa hal penting mengenai proyek ini:

1. Proyek Pabrik Pusri IIIB ini ditargetkan selesai dalam waktu 40 bulan sejak mulai dibangun pada tahun 2023 dan diperkirakan beroperasi penuh pada tahun 2027. Pabrik Pusri IIIB akan menggunakan teknologi terbaru yang ramah lingkungan dan efisien serta sesuai dengan standar internasional dan dapat mendukung keberlanjutan industn pupuk di Indonesia. Untuk Unit Amonia menggunakan proses pembuatan ammonia menggunakan metode KBR-Punfier. Sementara untuk unit urea menggunakan teknologi TOYO ACES21 yang ramah Ingkungan.

2. Pembangunan pabrik Pusri IIIB dilakukan oleh konsorsium PT ADHI Karya (Persero) dan Wuhuan Engineering Co.,Ltd. yang terpilih melalui proses tender terbuka, transparan dan obyektif.

3. Proyek Pusri IIIB melibatkan tenaga kerja baik dari dalam negeri maupun tenaga ahli dari luar yang memiliki pengalaman internasional. Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dpekerakan PT Wuhuan untuk proyek Pusri IIIB masuk secara resmi ke Indonesia dan sudah memenuhi ketentuan pelaporan dokumen yaitu:

s Telah dilaporkan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,

e Telah terdaftar dan dilaporkan kepada Dimas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan serta ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.

e Status dan dokumen penzinan TKA selalu diperbarui secara berkala. termasuk dalam hal perpanjangan izin tinggal terbatas dan pembayaran turan DKPTKA ke pemerintah.

4. Pusri berkomitmen tinggi untuk senantiasa mengikut: seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang beriaku serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance GCG) Galam setiap aspek pelaksanaan proyek, termasuk dalam pengelolaan tenaga kerja asing.

Rustam juga menambahkan, Pusri menegaskan bahwa seluruh proses yang melibatkan Tenaga Kerja Asing telah dan akan terus mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek demi kelancaran pembangunan dan kontribusi optimal bagi negara dan masyarakat,” Pungkasnya

Palembang, 20 Mei 2025 Informasi lebih lanjut : Layanan Pelanggan : VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri Telpon Bebas Pulsa : 08001008001 Rustam Effendi – 08127378730 WhatsApp : 08119918001

@ Gowarowembarg @ Grunosterbang HPxan Pelereang Email : humas@pusri co id,

Related Articles

Back to top button