Palembang

Sinergi,FH Tamansiswa-Kelurahan Kebun Bunga Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan KDRT

Palembang, the8news.com — Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa bekerja sama dengan Kelurahan Kebun Bunga menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan fokus pada pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sabtu (29/11) di aula kelurahan kebun Bunga.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Dr. Ihsan SS, SH., MH., yang memberikan materi mendalam mengenai bentuk-bentuk KDRT, mekanisme pelaporan, hingga perlindungan hukum bagi korban.

Pada kesempatan itu Ihsan dalam penyampaian materi nya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, KDRT mencakup empat bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.Selain menjelaskan definisi dan bentuk-bentuk KDRT,

“Ihsan menjelaskan faktor penyebab yang kerap memicu terjadinya kekerasan, seperti stres ekonomi, kecemburuan, kurangnya komunikasi dalam keluarga, hingga budaya yang masih menormalisasi kekerasan. Peserta diingatkan bahwa KDRT dapat memberikan dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis, tidak hanya kepada korban tetapi juga pada anak serta lingkungan sekitar.tukasnya

Acara yang berlangsung di aula Kelurahan Kebun Bunga tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan akademisi, di antaranya Ketua Program Studi Fakultas Hukum, Ibu Rosida Diani, SH., MH., serta dosen FH Tamansiswa Mahendra Kusuma, SH., MH. dan Siti Rochayati, SH., MH.

Turut hadir pula Lurah Kelurahan Kebun Bunga, Shela Anggraini, S.I.P., M.Si., yang sekaligus memberikan sambutan pembuka. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah kelurahan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.ucapnya

“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membuka wawasan masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari KDRT. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya lingkungan yang aman dan harmonis,” ujarnya.

Penyuluhan ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa, tetapi juga ketua RW dan RT serta masyarakat sekitar Kelurahan Kebun Bunga yang tampak antusias mengikuti setiap sesi. Para peserta diberi ruang untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait kasus-kasus KDRT yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran penting hukum dalam mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan.(Hen)

Related Articles

Back to top button