Pemkab Banyuasin Akan Layangkan Surat Menyetopan Pengerjaan Pembangunan Gedung PTPN VII
BANYUASIN, the8news.com
Karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin , H.Askolani mengintruksikan untuk menghentikan Pengerjaan pembangunan Gudang Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di Desa Mainan Kecamatan Sembawa , Kabupaten Banyuasin .
Melalui Kepala Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Aminuddin, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menghentikan sementara Pembangunan gedung milik PTPN 7 tersebut, ujarnya melalui Pesan Singkat Wa (Whatapps), selasa (07/04/2020)
“ Ya, Sudah kami informasikan ke Kadis DPMPTSP untuk menghentikan aktivitas pembangunan tersebut, hingga terbitnya Izin IMB,” kata Aminuddin, katanya.
Menurut dia, Proses pengajuan izin oleh PTPN 7 tersebut, saat ini masih dalam tahapan di Dinas PU Perkimtan dalam pengurusan Site Plan. Kemudian proses selanjutnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tentang kajian lingkungan.
“ Mekanisme nya, Setelah izin dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pengurusan Advice Plan, kemudian ke Dinas PU Perkimtan Site Plan, kemudian baru ke Dinas DLH untuk pengkajian Lingkungan dan baru masuk proses Izin IMB pada Dinas DPMPTSP,” jelas Kadis Kominfo.
Namun, Pembangunan tersebut akan dihentikan sementara waktu, hingga proses izin tersebut dinyatakan lengkap.“ Tutup sementara, hingga proses izin tersebut selesai,” tegas Aminuddin. (*ri)