Resedivis Curanmor di Ringkus Sigarang Polsek Keluang

Muba, The8news.com – Endra Wibawa Alias Endro (27) pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), akhirnya berhasil diringkus Sigarang Sat Reskrim Polsek Keluang, Resort Musi Banyuasin, Kamis, (17/03/21).
Residivis penggelapan ini melakukan Aksi Curanmor di rumah korban Purwahyudi (41) Warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada Sabtu, (06/03/21).
Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Adrian, Sik mengatakan, ia melakukan nya untik membeli kebutuhannya.
“Pelaku ini beraksi saat sepeda motor korban terparkir” kata Dwi, Jumat (18/3)
Dwi menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tahun 2011 dengan Nopol BG hasil curian pelaku.
“Untuk Barang buktinya sudah di amankan,” ungkapnya.
Dikatakanya,Hasil introgasi Endro mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Lanjutnya, hasil jual sepeda motor curian tersebut seharga Rp. 2.000.000,- dibeli nya untuk kebutuhannya sehari – hari Dan beli Sabu.
Selanjutnya pelaku Dan barang bukti di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pasal nya kita kenakan Pasal 363ayat(2) KUHPidana,” pungkasnya. (wan/ril)