Pelaku Penipuan Lintas Provinsi Diamankan Polsek Babat Supat

Muba, Tthe8news.com – M Anggi (21) warga Jalan Pemudi Tampan Kelurahan Tirtasiak Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekan Baru, diamankan Polsek Babat Supat resort Musi Banyuasin (Muba). Ia ditangkap terkait dugaan penipuan serta penggelapan kendaraan roda dua milik korban
Ferdianto warga desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Mohaimin mengatakan, pelaku dikenal piawai dalam aksi kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukanya.
“Pelaku M Anggi ini melakukan penipuan dan penggelapan tercatat sudah masuk yang ke 4 kali. Yakni di Pekanbaru,Lampung, Sungai Lilin, Babat Supat. Ia melakukannya dengan berbagai modus”kata Mohaimin melalui WhatsApp. Sabtu, (29/05).
Lebih lanjut Polsek menjelaskan pelaku ini merupakan warga Jl. Pemudi Tampan Kel.Tirtasiak Kecamatan Payung Sekaki Kota.Pekan Baru. Ia melakukan aksi nya pada, Rabu (26/05/21) sekira pukul 17.00 Wib di Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, tepatnya di tampal ban depan Rumah Makan Fajar. Sebelumnya pelaku menumpang mobil Truk, lalu pada saat mobil Truk hendak memasuki rumah makan pelaku langsung turun didepan tampal ban.
” Pinjam motor sebentar pak, mobil Aku rusak nak nyari mekanik dulu” kata pelaku sembari menyebutkan inisial namanya.
Korban Ferdianto warga desa Sukamaju Kec.Babat Supat Kab. Muba karena merasa yakin itu adalah sopir Truk, akhirnya korban meminjam kan ke pelaku.
Berjam – jam di tunggu tak kunjung dipulangkan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Babat Supat, ujar Kapolsek.
Mendapat Laporan tersebut , Gerak cepat anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga membuahkan hasil.
Unit reskrim langsung berangkat mengejar pelaku di rumah makan di wilayah Merlung provinsi Jambi. Petugas akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Babat Supat untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Kerugian korban sebesar Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah ). Kita saat ini masih koordinasi dengan polsek Sungai Lilin, Polda Lampung dan Polda Pekanbaru terkait perbuatan pelaku” Kata Muhaimin.
Akibat perbuatan nya pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP. pungkas kapolsek. (wan).