Gelapkan Dana Pruning Progesif, Aji di Ciduk Polres Muba

MUBA, The8news.com – Setelah lebih tiga bulan menghilang, akhirnya Aji (29) warga sembawa Banyuasin tidak berkutik saat di Ciduk Tim Srigala Polres Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan tersebut di pimpin Kanit Pidum satrekrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH.MH, pada hari Rabu,(17/05/2023) di Grobogan Jawa Tengah.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH.MH mengatakan , tersangka Aji di tangkap berdasarkan adanya laporan dari pihak PT. BKI Karang Agung pada tanggal 07 februari 2023, bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan uang, yang diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri yang bernama Aji.

“Uang yang digelapkan adalah dana pruning progesif PT. BKI, dan sesuai dengan laporan sebesar Rp. 402.868.263.” Ungkap Dedy, Minggu (21/05/23).

Proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala karena tersangka menghilang. Setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan, karena alat buktinya sudah cukup. jelasnya.

” Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukuman adalah penjara selama 5 tahun”, tegas Dedy.(*).

Post wan