Dua IRT Berikut Barang Bukti 111 Gram Shabu di Amankan Polisi

MUBA.The8news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan dua wanita Mar (44) dan IDP (26)
, berikut barang bukti 12 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 111 gram.

Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, Rabu (10/07/2024) sekira pukul 20.00 wib, di rumah kontrakan milik IDP di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan dan penggeledahan dipimpin kanit Idik I Ipda Abdul Rachman SH,
Menindaklanjuti informasi dan hasil penyelidikan bahwa ditempat tersebut adalah tempat terduga pelaku Mar menyimpan narkotika.

Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan tersebut, Polisi menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam dibelakang lemari plastik yang ada didalam kamar dan setelah periksa ,dibuka dihadapan IDP ternyata didalam kantong plastik tersebut ditemukan 12 paket yang diduga narkotika jenis shabu.

Menurut IDP barang itu adalah milik Mar, kemudian Mar yang tidak jauh dari tempat kontrakan tersebut langsung diamankan dan Mar pun membenarkan bahwa barang yang di duga narkotika jenis sabu ditemukan tersebut adalah miliknya.

Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho Sik. MH. melalui Kasat Narkoba AKP. Zanzibar Zulkarnaen SH. Sabtu (13/07/2024) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang wanita karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Saat anggota kami melakukan pemeriksaan menemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu, setelah ditimbang didapat berat bruto 111 gram dan hasil uji laboratorium forensik barang tersebut positif narkotika jenis Shabu. Jelasnya.

Diindikasikan kedua tersangka ini, tambah Zanzibar, berperan sebagai pengedar, dan keduanya kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak 10 Milyard rupiah ditambah 1/3. Ujar Zanzibar. (**).

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

NO BANTUAN POLISI, WA 081370002110

“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”

#rachmadwibowo #kapoldasumsel #humaspoldasumsel #poldasumsel #listyosigitprabowo #kapolri #polisiindonesia #polripresisi #divisihumaspolri #polisibaik #terimakasihpolisi #Beyondtrustpresisi #ProgramAGiat2Indikator1
#optimalisasimanajemencitra
#HariBhayangkara2024 78 Tahun Mengabdi

@rachmad_wibowo @kapolda_sumsel @listyosigitprabowo @divisihumaspolri @polisi_indonesia @polisipunyocerito86 @temanpolisi @pwnarto3