Polsek Lais Edukasi Warga Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online

MUBA, the8news.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lais resor Musi Banyuasin secara aktif menggelar sosialisasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) untuk mengedukasi warga terkait bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol). Kamis (29/10/2026).

Kegiatan sambang dialogis ini menyasar kalangan ibu-ibu di Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, dan dipimpin oleh AIPTU Aan Febrianto, S.H. dan AIPDA Aidil Firmansyah. Keduanya secara humanis menemui warga untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya terkait maraknya ancaman kejahatan digital yang kini mengincar masyarakat perdesaan.

Dalam dialog tersebut, AIPTU Aan Febrianto mengingatkan para ibu agar tidak terjebak oleh bujuk rayu pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan proses mudah namun berujung pada jeratan bunga tinggi dan teror penagihan.

Selain itu, AIPDA Aidil Firmansyah juga mengimbau warga agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang berseliweran di media sosial, seperti undian berhadiah palsu maupun modus manipulasi lainnya.

Kapolsek Lais, AKP Syawaludin, S.H., mewakili Kapolres Musi Banyuasin
menjelaskan terkait kegiatan preventif yang dilakukan anggotanya tersebut.

“Kami sengaja menyasar kaum ibu-ibu karena mereka sering kali menjadi target empuk para pelaku penipuan online maupun pinjol ilegal. Edukasi ini penting agar mereka memiliki tameng informasi dan tidak mudah panik atau tergiur,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di media sosial atau merasa dirugikan oleh pihak pinjol, segera laporkan ke Polsek agar bisa ditindak lanjuti.

“Melalui kegiatan ini, Polsek Lais berharap kesadaran masyarakat digital kian meningkat sehingga situasi kamtibmas di Kecamatan Lais tetap aman, kondusif, dan bebas dari tindak pidana penipuan siber,” tukasnya. (*)

Post by WAN