Pelaku Curat di Komplek DC Diringkus Satreskrim Polres Muba

Muba, The8news.com – Seorang pemuda bernama Nursahim (22) warga Jalan Laut Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba ) ditangkap Satreskrim Polres Muba Lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku melakukan pencurian Minggu (07/03) sekira jam 04.00 Wib di Kontrakan Sapidin yang dihuni korban Hertati (19), di Komplek Danau Cala Kelurahan Serasan Jaya Kec.Sekayu Kabupaten Muba.

“Pelaku ini kita tangkap saat berada di dalam rumahnya,” kata Kasat reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH MH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya SH Sik. Kamis (11/3).

Dikatakannya, pelaku Nursahim melakukan pencurian dengan cara membuka paksa pintu jendela belakang sampai terbuka, lalu mengambil dua unit Hp merk Vivo Y12 dan Y30 milik korban yang sedang tidur terlelap.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Srigala Polres Muba, didapat informasi nama pelaku pencuri, langsung dilakukan penangkapan di rumah pelaku.

“Untuk pelaku mengakui perbuatannya, kemudian kita cocokkan Hp satu Unit Handphone merk VIVO Y12s warna Hitam sesuai dengan nomor seri,” katanya.

Korban Hertati, 19, warga Dusun 1 Desa Danau Cala Kec.Lais Kab. Muba mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000( empat juta tiga ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. (wan/ril).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *