Palembang, The8news.com – Program dari Kementrian Dirjen Perumahan Umum untuk Prasarana, Sarana Utilitas(PSU) ini ada persyaratannya minimal 50 rumah yang sudah terbangun. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatra Selatan, Basyaruddin Akhmad, Selasa(17/03).
“Untuk mendapatkan ini dari Kementrian melalui dari aplikasi Sibaru ada sistem informasi yang harus dimasukan pengembang yg akan diverifikasi,” kata Basyaruddin.
Menurutnya, jika verifikasi lolos, maka pengembang akan mendapat PSU Pemukiman.
“Tadi saya memberikan materi lebih kepada bagaimana bisa membantu masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan lepas, supaya mereka ini mendapatkan rumah kalau dalam bentuk komintas. Tentu saja yg sedang kita coba ini program perumahan berbasis komunitas dengan konsep BP2BT, jadi disubsidi maximal 40 juta,” tuturnya.
Sementara itu Kasi Pelaksanaan Perumahan dan Permukiman Provinsi Sumsel Etika Rianti Nora menuturkan, maksud dari kegiatan penyelenggaraan ini ialah menentukan rencana alokasi bantuan PSU Tahun 2022 di masing-masing provinsi.
“Tujuan pelaksanan meningkatkan pemahaman peserta mengenai Readinees Criteria. Kemudian bantuan PSU memberikan Bimbingan dan Dampingan terhadap peserta dalam mengusulkan bantuan PSU melalui aplikasi Sibaru, serta mendapatkan jumlah usulan awal bantuan PSU tahun 2022,” pungkasnya. (Niken)

