Muba, The8news.com – Tiga dari Lima orang pelaku rudapaksa serta pembunuhan berinisial AL (35), RH (26) Dan R (16) warga Dusun IV Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diringkus parat Kepolisian Resort Muba .
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut sempat menghilang selama tiga hari, setelah merudapaksa dan membunuh perempuan bernisial R (29) ditemukan Rabu (07/07) pagi di Sungai Panai Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba dalam keadaan meninggal dunia dan kondisi tanpa busana di Sungai Panai.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Wakapolres Musi banyuasin Kompol Irwan Andeta SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim Dan Kapolsek Sanga desa mengatakan dua pelaku bersembunyi di Dusun IV Desa Rejo Sari Kec Jirak Jaya Kab Muba sedangkan satu pelaku bersembunyi di Sanga desa.
Ia mengatakan, petugas gabungan Sabtu (10/07) sekira jam 08.00 Wib langsung melakukan konsolidasi untuk mengejar para pelaku.
“Tiga orang yang berhasil ditangkap gabungan Polres Dan Polsek, dua orang lagi masih dalam pengejaran Tim kita yang dilapangan,” kata Irwan saat rilis kasus, Minggu (11/7)
Dia menyebut, keberadaan pelaku mulai tercium Sabtu pagi dan langsung melakukan pengejaran hingga menangkap ketiga pelaku.
Untuk dua orang lainnya sebagai otak perencanaan rudapaksa dan pembunuhan, masih DPO. Keduanya masih ada hubungan keluarga. sampai saat ini masih terus dalam pengejaran aparat gabungan Polres muba.
Irwan menjelaskan, pembunuhan dan rudapaksa itu terjadi Selasa (06/07) malam hari sekitar pukul 19.00 wib. Korban terlebih dahulu bertemu dengan SK (DPO) untuk janjian, sesampainya lima orang pelaku langsung merudapaksa korban secara bergiliran di perkebunan sawit. Tak sampai disitu, untuk menghilangkan jejak korban dibunuh dan dibuang ke sungai.
Perbuatan para pelaku ini sudah terbilang keji Dan sudah direncanakan.
Otak pelaku SK (60) dan FN masih buron, SK dan korban ini memiliki hubungan khusus.
SK sakit hati karena korban tak mau diajak menikah, sehingga SK merencanakan rudapaksa dan pembunuhan dengan mengajak keponakan, cucu dan temannya.
“SK lah yang membunuh korban dengan cara ditusuk, kemudian yang lain nya memukul dengan kayu, lalu dibuang ke sungai” Kata Wakapolres Muba.
Lanjutnya, korban yang ditemukan di sungai dan saat divisum ditemukan luka tusuk pada bagian kepala, luka dibelakang telinga kiri, lebam pada mata kiri, memar dibawah dada kiri, memar di pergelangan tangan kiri dan luka pada vagina korban.
Akibat perbuatan para pelaku, ketiganya di kenakan primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 285 KUHP Jo pasal 55 KUHP Maksimal hukumam seumur hidup atau hukuman mati. (wan/ril).

