MURATARA,The8news.com
Polisi Resort(Polres) Muratara Provinsi Sumatera selatan memusnahkan hasil penangkapan barang haram Narkoba jenis sabu seberat 977,07 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di blender dan dilarutkan dengan diterjen yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto ,SIK di halaman depan Polres Muratara Kamis,(28/10/2021)
Dalam Pemusnaan barang bukti(BB)tersebut dihadiri oleh Wakapolres,Kasat Narkoba,Kasat Tanti,Kasi Propam,Kasi Humas,BNN Lubuklinggau,dan penasehat Hukum.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan pemusnahan barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan barang bukti Nomor : STAP/03/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
Serta laporan Polisi Nomor :LP/A/83/IX/2021/SPKT.SATRESNARKOBA tanggal 20 September 2021, tersangka atas nama Mugis Bin Partet. Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA tangga 13 Oktober 2021, dengan tersangka Johan Seriawan dkk.
“Hari ini telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 977,07 gram. dengan cara di blender dengan Rincinya 805, 81 gram dan 171, 26 Gram,”jelasnya.
Dia juga mengatakannya, sebelum dimusnahkan barang bukti dilakukan pengujian kualitas, kuantitas cukup dan lengkap oleh Kapolres Muratara.
(Wancik)

