Tega, Ibu Jual Bayi Sendiri

Palembang,the8news.com

Press Conference Ungkap Kasus Tidak Pidana Penjualan dan atau Perdagangan Anak yang di Gelar di Halaman Kantor Assesmen Center Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Jum’at (29/10/2021).

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus penjualan bayi ini terungkap berawal dari laporan ayah kandung bayi itu sendiri bahwa anaknya dijual oleh istrinya.

“Dari laporan inilah anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi. Diketahui keberadaan Bayi di beli oleh pasangan suami istri di Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya

Lanjut ia mengatakan, Bayi dijual melalui perantara seharga 7 juta Rupiah, ibu bayi menerima 6 juta rupiah sedangkan kedua perantara mendapatkan 500 ribu rupiah.

“Motif penjualan bayi yang di lakukan oleh ibu kandungnya sendiri masih didalami,” jelas Kapolda

Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengungkapkan, kedua orang tua bayi adalah pasangan suami istri yang menikah sirih, Penjualan bayi ini dilaporkan oleh sang ayah.

“Penjualan bayi ini terungkap setelah sang ayah menanyakan keberadaan anaknya kepada istrinya. Karena curiga sang ayah melaporkan ke pihak yang berwajib, pelapor juga saat ini masih kita dalami,” ujarnya

Ia menuturkan, atas perintah Kapolda Sumsel, bayi diambil dari Oku Selatan secara kooperatif dan sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatannya.

“Alhamdulillah keadaan bayi sehat, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga sang bayi,” katanya

Lanjutnya, Hasil dugaan sementara penjualan anak dilatar belakangi faktor ekonomi, atau bisa jadi dari bujuk rayu dari para sang perantara.

“Kita masih mendalami motif dari penjualan bayi ini, bisa jadi karena faktor ekonomi atau bujuk rayu agar bayinya diberikan kepada orang tua yang lebih berada sehingga masa depan sang anak lebih terjamin,” ucapnya

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menambahkan, motif keempat pelaku masih di dalami, tersangka bisa di jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia.

“Pelaku di kenakan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal dan undang undang tentang perdagangan manusia,” tutupnya (Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *