“Jegal” Ilegal Driling, Selamatkan Asset

Palembang,The8news.com

 

Kegiatan pengeboran minyak ilegal atau ilegal driling merupakan permasalahan dari tahun ke tahun antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama migas dengan para cukong ilegal driling.

Dimana banyaknya pengeboran liar telah merusak ekosistem lingkungan juga merugikan pemerintah dari sektor pendapatan asli daerah bahkan merugikan masyarakat sekitar, kala terjadi kesalahan patal saat melakukan pengeboran liar tanpa tangan- tangan profesional seperti kebakaran.

Namun kegiatan ilegal driling terus menjamur bak “Cendawan di Musim Hujan” ditambah lagi masa pandemi covid 19 yang mewabah hampir di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia,mengakibatkan kegiatan ekonomi terhenti, sehingga satu-satunya jalan bagi para pelaku, ialah membangun bisnis dengan memanfaatkan ke vakuman landasan hukum.

Meski telah dilakukan razia dan penutupan lokasi ilegal driling oleh aparat keamanan bersama pemerintah daerah namun,sifatnya hanya sementara,selang beberapa hari saja aktivitas tersebut akan kembali berlangsung bahkan bertambah jumlahnya.dengan berbagai alasan yang klise “Butuh Makan dan Hidup”.

Seharusnya penanganan illegal drilling dan peraturan perundang-undangannya harus jelas dan diterapkan secara tegas oleh pemerintah pusat,ini merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan asset Negara Maka, diperlukan tindakan nyata dari berbagai pihak sehingga penyelesaian penanganannya juga dapat memberikan manfaat untuk negara.

Namun saat ini pemerintah daerah belum memiliki kewenangan dalam penertiban ilegal driling belum adanya payung hukum yang jelas. terkait sumur sumur tua sehingga penegakan hukum dalam memberantas illegal driling menjadi dilema bagi pemerintah daerah setempat.

#Belum Adanya Payung Hukum Yang Jelas #

 

Kalau ada payung hukum yang jelas, para tim terpadu dan penegak hukum tidak ragu lagi di lapangan, selain itu tentu harus difikirkan juga dampak sosial maupun sosiologis di masyarakat, maka perlu semacam penegakan hukum berantas illegal driling tapi juga merangkul upaya penanganannya.

“Solusi ataupun regulasi penanganan illegal drililing dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan. Sehingga ada hitam di atas putih untuk bekerja di lapangan, dan juga dapat merangkul masyarakat para pelaku illegal driling” ungkap Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD dalam kunjungannya di Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu.

Beliau juga menambahkan , akan berupaya melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat

Menurutnya hal utama yang perlu diperhatikan ialah legalitas, bahwa BUMD satu-satunya yang berhak mengirim dan memproduksi selanjutnya ke K3S, selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan ,jelasnya.

#Peran SKK Migas dan KKKS#

 

Tidak dapat dipungkiri, keberadaan industri hulu migas telah menjadi penggerak ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan harapan yang besar bagi masyarakat sekitar , meningkatkan ekonomi masyarakat melalui CSR dan pelatihan keterampilan guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, Wilayah kerja yang luas dan sebagian berada di daerah pedalaman hingga memberikan tingkat kesulitan yang tinggi dalam pengawasan dan pengamanan, hal tersebutlah dimanfaatkan oleh beberapa oknum masyarakat dengan melakukan illegal drilling.

Kendatipun SKK Migas pada prinsipnya hanya memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan berdasarkan kontrak kerja sama migas, namun tetap mengupayakan selalu membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanganan kecelakaan yang di akibatkan kegiatan illegal driling.

Di Indonesia khususnya di sumatera jika belum ada penanganan yang serius tentang ilegal driling akan mempercepat habisnya sumber daya alam terutama minyak dan gas, disinilah komitmen yang serius dari SKK Migas dan KKKS untuk mengambil peran dalam penanganan,pengawasan serta monitoring dalam men”Jegal” kegiatan illegal driling. (ern)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *