MUBA, The8news.com – Sebanyak 15 desa dalam Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ikut dalam kegiatan pelatihan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa atau SANTAN .
Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Camat Lais ,dan di buka lansung oleh Camat Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi yang diwakili Sekcam Lais Marsofi SKM MM, dihadiri Direktur CV Mujio Punakawan Andi Prayogi, Kasi PPDK Lusfi Sari , kasi pemerintahan kecamatan Lais Johanes Butar butar di wakili Adi Kurniawan, para peserta pelatihan yang berasal dari pemerintahan desa dalam kecamatan Lais. Rabu (15/6/2022)
Dalam kesempatan itu, Sekcam Lais Marsofi SKM MM mengatakan, program SANTAN adalah sebuah aplikasi Sistem Informasi Desa berbasis web yang dikembangkan khusus untuk membantu Pemerintah Desa dalam melakukan pengelolaan data dan pelayanan publik, juga informasi dan surat penomoran tanah Desa dapat mengakses melalui Website Informasi Desa. Tujuan pelatihan ini untuk menyempurnakan sistim registrasi penomoran tanah desa.
“Semua data yang ada didesa bakalan terkumpul disatu bank data tersebut. selanjutnya dari Database desa kemudian diterima oleh database kecamatan lalu akan diterima juga oleh database kabupaten. Jadi, jika kedepannya desa membutuhkan data, maka kita sudah punya bank data atau arsipan secara digital,” jelas Marsofi
Marsofi mengharapkan, agar seluruh peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini sebaik mungkin sehingga saat pelaksanaan di desa tidak ada kendala.
pengelolaan data dengan berbasis android ini tentu semakin mempermudah operator yang ada di desa dalam mengelola aplikasi SANTAN ini.
“Seluruh peserta ini dijadikan sebagai operator di tingkat desa. mereka kita harapkan dapat menjalankan dan memanfaatkan aplikasi ini di desanya masing-masing,” katanya
Direktur CV Mujio Punakawan Andi Prayogi menambahkan, kerjasama dengan kecamatan Lais ini dalam program menuju desa digital sesuai dengan undang undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 86 ayat 4 dan 5.
Dalam hal ini, pihaknya mengadakan update aplikasi SANTAN-Desa dalam Versi Android.
” Kita melatih operator desa untuk pengopersian dan mengelola aset, misalkan ada inventarisasi yang memang mengelola tentang aset tanah desa jadi desa wajib mempunyai tata tertib administrasi Desa sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 86 ayat 4 dan 5 untuk meningkatkan produksi ternyata itu dibutuhkan tertib administrasi Desa. Jadi ketika perangkat desa itu ada pergantian , data-data lama tetap ada”, jelasnya. (Wan)

