Muratara The8news.com-Satuan reserse(Satres) Narkoba Polres Muratara melakukan Pemusnaan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 304 gram dengan cara di blender.Rabu 20/7/2022
Barang tersebut berasal dari pengedar tersangka SI (50) warga Desa Surulangun Rawas Kecamatan Rawas ulu Kabupaten Musi Rawas Utara,yang berasal dari Provensi Riau.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SI.k didampingi Kasat Narkoba AKP Darmanson.SH menjelaskan,Mulai dari bulan Juli Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengungkap 5 kasus Narkotika di wilayah Hukum(wilkum)Polres Muratara.
“Pelaku SI(50) berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Muratara di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Rawas Ulu dengan barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka 304 gram narkotika jenis Shabu,”ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres “Dari 304 gram narkotika yang diamankan berarti kita bisa bisa menyelamatkan 3000 orang dari penyalahgunaan narkoba,”terang Kapolres.
Kapolres menghimbau pada seluruh masyarakat Muratara stop pemakaian Narkoba,Karna narkoba itu musuh kita bersama.(Wancik)

