MUBA, The8news, com – Nanang (32) warga Senawar Jaya Bayung Lencir di bekuk tim Bagundal hansapp unit Reskrim Polsek Babat Supat Resor Musi Banyuasin,Polda Sumatera Selatan ditempat persembunyiannya di Lampung , Jumat (03/02/2023).
Nanang ditangkap karena diduga telah mengambil uang dan barang milik korban YT (39) yang tidak lain adalah pacarnya sendiri pada Jumat (03/02/2023) sekira pukul ,08.00 wib .
Sesaat korban selesai mandi,pacarnya bernama nanang sudah tidak ada, lalu kemudian mengetahui barang dan uangnya raib termasuk Nanang yang sempat bersama korban menginap dua hari dirumah kontrakan di babat Supat Korban lansung melapor ke polsek Babat Supat.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek babat Supat Iptu Widya Bhakti Dhira STrk membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian, begitu korban melapor saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Welthan P. Simamarta SH untuk segera menindak lanjutinya, Alhasil pelaku dapat ditangkap ditempat orang tuanya , di Lampung berikut barang buktinya. terangnya.
Untuk saat ini pelaku kami lakukan penahanan di Polsek Babat Supat guna dilakukan proses penyidikan, dan pasal yang diterapkan adalah pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, tambah Widya.
Terpisah , Kanit Reskrim Aiptu Whelthan P. Simamarta SH menjelaskan bahwa karena pelakunya sudah jelas dan tinggal mencari dimana keberadaannya maka tidak perlu waktu lama pelaku bisa kita tangkap.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai 33 jutaan karena selain uang mobil korban yaitu Avanza nopol BG 1990 PYK juga dibawa oleh pelaku, terang Welthan.
Laporan C Irawan


2 komentar