Palembang, the8news.com // Beberapa karyawan Pt Sicepat Ekspres yang berada di kota palembang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun mereka tidak mendapatkan uang pesangon. Salah satunya berinisial E (36).
Ia menyampaikan, setelah menjalani proses kotrak selama 12 bulan dengan tiga kali penandatanganan kotrak kerja, baru diangkat sebagai karyawan tetap. Dan kalau tidak salah dalam perjanjian kotrak kerja tidak ada menyebutkan masalah COD.
“Kami saat menerima surat sebagai karyawan tetap jiga tidak ada penjelasan mengenai SOP COD tersebut. Peraturan SOP itu hanya ada disurat kontrak kerja yang menjelaskan beberapa pasat, namun setahu saya tidak ada sama sekali mekanisme COD,” ungkap E kepada seorang awak media.
Ketika ditanya terkait masalah PHK dan kesalahan yang dilakukan.
E (36) mengatakan, PHK tersebut dilakukan dengan alasan pengunaan uang COD, “Namun pada saat itu saya sudah memberikan bukti konfirmasi kepada pelanggan dan uang COD pun sudah di transfer ke Admin sicepat. Tetapi mereka tetap menyatakan bahwa itu menyalahi prosedur, dengan alasan kenapa transfer melalui rekening pribadi, mengapa tidak diberhasilkan pada saat itu juga, serta mengapa harus orang lain yang mendilife. Langsung di jelaskan pada saat itu saya lagi libur kerja,” kata E
E juga menambahkan, saat di PHK ada surat yang harus ditanda tangani, isi surat tersebut bahwa telah melanggar SOP dengan mengunakan uang COD.
“Karena pada saat tidak mau pusing maka surat itu saya tanda tangani. namun setelah di PHK saya tidak menerima uang pesangon sama sekali, yang saya terima hanya uang Cuti, uang bpjs, dan sisa gaji saya,” ujar E
Sementara itu, salah satu staf Pt Sicepat Ekspres Indonesia. Lesti bagian Hubungan Industrial menjelaskan, PHK yang dilakukan tersebut sudah sesuai SOP, dan bagi karyawan yang di PHK karena melakukan pelanggaran itu tidak menerima pesangon.
“Terkait PHK itu kita sesuaikan dengan regulasi yang ada, saya pastikan karyawan itu melakukan fraud. Jadi kalau fraud itu bisa langsung di PHK tanpa diberlakukan surat peringatan (SP ) dasar hukum PP 35 tahun 2021 pasal 52 ayat 2 serta pasal penjelasan ayat 2,” tegas lesti
Saat berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari pihak Disnaker, dan akan segera kita minta tanggapan mereka.(***)

