MUBA,The8news.com – Pelaku pencurian uang di dalam jok sepeda motor milik Yoga Amartha (32), warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin yang jerjadi pada Senin, 5 Desember 2022 yang lalu, akhirnya tertangkap.
Kejadiannya di Jalan Arifin Jalil depan dealer Honda, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Salah satu pelaku adalah Eko Saputra (25), warga Dusun 1 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh.
Eko ditangkap dalam kasus yang lain oleh Tim Srigala Polres Muba Bersama Tekab 204 Polsek Bayung Lencir.
Setelah diketahui keberadaan yang bersangkutan bersembunyi di Bayung Lencir, Selasa (20/06).
Di mana pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, tetapi bersama kawan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri saat dikonfirmasi, Sabtu (22/07), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian uang yang disimpan didalam jok sepeda motor yang kejadian nya sekira 6 bulan yang lalu.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus yang lain oleh Satreskrim polres muba, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka Eko Saputra juga terlibat perkara pencurian uang sebanyak Rp. 70.000.000, yang disimpan didalam jok sepeda motor ,dimana tempat kejadian perkaranya masuk wilayah hukum polsek Sekayu, sehingga dalam hal ini kami melakukan penyidikan atas keterlibatan tersangka Eko saputra yang locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum kami saja, yaitu polsek sekayu, sedangkan keterlibatan tersangka dalam kasus yang lain dan Tkp lain, disidik oleh sat reskrim polres muba. Jelasnya.
Suvenfri menambahkan bahwa tersangka termasuk salah satu pelaku jaringan spesialis dengan sasaran nasabah bank yang baru mengambil uangnya di bank, kalau di kendaraan mobil modusnya dengan pecah kaca.
Terhadap tersangka Eko Saputra kami jerat dengan pasal.363 ayat (1) ke-4 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tambahnya. (*).
Post wan

