Simpan Senpira dan Amunisi, Warga SU II di Amankan Polisi

PALEMBANG the8news – Lantaran melakukan perbuatan melawan hukum karena kedapatan menyimpan senjata api beserta amunisinya tanpa izin,mengakibatkan tersangka Abdullah (54), seorang buruh harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek SU II Palembang, Senin malam (31/7/2023).

Tersangka merupakan warga Lorong KI HM Hasan Aneka 78 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II kota Palembang.
Dia di amankan oleh petugas kepolisian berkat laporan warga sekitar yang sudah resah,dengan ulah tersangka.

Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediamannya.

Saat tiba di lokasi petugas kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, benar alhasil petugas menemukan 1 pucuk senjata api jenis FN merek Walther dengan nomor Seri 130973 LR, yang disimpan nya dengan cara ditanam dibawa kandang ayam dibelakang rumah.

Dengan kedapatan barang bukti senpi, dan amunisi sebanyak 20 butir jenis cis ini, tersangka Abdullah tidak dapat mengelak lagi dengan wajah pucat ia langsung digelandang ke kantor Polsek SU II Palembang, guna dilakukan penyidikan dan dimintai keterangan dan harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Benar, tersangka kita aman kan dikediaman nya tanpa perlawanan hal ini kita lakukan berkat adanya laporan warga disekitar tempat tinggalnya. Lalu langsung kita tindak lanjuti. Saat digrebek kita mendapati sepucuk senpira bersama 20 butir amunisi,” ungkap Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kanit Res Iptu Andrean, Selasa (1/8)

Lanjutnya, dari keterangan dan pengakuan tersangka, diketahui bahwa senpi itu bukan merupakan miliknya melainkan milik rekanya yakni RZ (DPO).

“Kalau dari hasil pemeriksaan dan pengembangan menurut keterangan tersangka senpi itu bukan lah milik dia, namun punya temannya berinisial RZ (DPO) yang terus kita buru keberadaan nya. Tersangka juga menjelaskan kenapa sampai ia bisa menyimpan senpi tersebut , ini disebabkan lantaran tersangka RZ memilik hutang kepadanya, dan senpi ini dijadikan jaminan,” beber Bayu.

Namun walau pun pengakuan nya begitu, lanjut Bayu, tersangka tidak akan lepas dari proses hukum yang berlaku, ia akan kita kenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dari hasil wawancara dengan tersangka, Abdullah mengaku didepan awak media kalau senpi yang ada padanya (dia simpan), belum lama kurang lebih satu bulan terakhir.ucapnya

“RZ itu punya hutang sama saya pak, karena belum ada uang untuk melakukan pembayaran hutangnya, maka senpi itu diserah kan kepada saya dengan alasan sebagai jaminan .senpi itu tidak pernah saya gunakan,saya langsung tanam di bawa kandang ayam persis dibelakang rumah,” tutupnya.

Laporan Hendri