MUBA,The8news.com – Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Srigala Sat reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dan menangkap Tga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi dua pekan belakangan ini, di Desa Toman Kecamatan Babat Toman.
Penangkapan ke tiga pelaku
3 terduga pelaku dari 4 pelaku berhasil dibekuk oleh personil unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH , di back up oleh tim srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH.
” Ketiga terduga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah Andi (34) warga Jaka Baring Palembang, Pirdaus alias Lepek (28) warga Alang-alang lebar Palembang dan Armada Putra (43) warga Talang Kelapa, Banyuasin, yang dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda, sejak hari Jumat (08/12/2023) sampai dengan hari Minggu (10/12/2023)”, ungkap Kapolres Muba AKBP. Iman Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, Selasa (12/12/2023).
Lanjutnya, Sebagaimana dilaporkan sebelumnya bahwa pada hari Rabu (29/11/2023) sekira pukul 00.30 wib bahwa di warung manisan Dsn IV Desa Toman Kecamatan Babat Toman telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rico Setiawan (24) yang dilakukan oleh 4 orang pelaku tidak dikenal menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tembak dibagian wajah dan kehilangan uang yang ada di warung sebesar Rp. 2.000.000 dan 2 unit handphone, dan peristiwa ini telah dilaporkan di Polsek Babat Toman yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B.36/XI/2023/SPKT/Polsek Babat Toman/Polres Muba, tanggal 29 November 2023.
Dijelaskannya, tiga tersangka dari Empat pelaku itu, sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka, berikut barang buktinya.
Para pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda, dimana pada hari Jumat (08/12/2023) sekira pukul 14.00 wib di pasar 16 Ilir Palembang tersangka Andi berhasil kami tangkap berikut barang buktinya 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna biru, esoknya Sabtu (09/12/2023) sekira pukul 22.00 wib kami tangkap tersangka Pirdaus alias Lepek di Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar, dan keesokan harinya lagi Minggu (10/12/2023) sekira pukul 03.00 wib di perumahan Griya Handayani Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin tersangka Armada Putra, kami tangkap berikut barang buktinya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BG 1617 MK yang merupakan mobil untuk melakukan aksi kejahatan, Ujarnya.
Dalam kasus ini ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. tegas Rama.
Untuk satu tersangka yang belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan. Tambahnya.(*).
Post by wan

