# Warga berharap Pihak PT Basin Coal Mining Peduli Lingkungan
MUBA, The8news.com – Pemerintah Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat mediasi bersama dengan pihak PT. Basin Coal Mining (BCM) untuk mencari kata mupakat terkait laporan masyarakat tentang adanya dampak dari pada limbah Batubara di kebun sawit warga desa Tanjung Agung Timur.
Rapat dipimpin camat Lais Marsopi SKM MM ini berlangsung di ruang kerja camat Lais, Kemarin Rabu (27/3/24).
Dalam pertemuan tersebut, Camat Lais Marsopi SKM MM minta kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi titik temu kata mupakat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Yang mana, baik warga tidak di rugikan dan perusahaan juga terbantu dalam melakukan aktivitasnya.
“Rapat yang kita lakukan ini adalah salah satu langkah atau upaya dalam menyelesaikan permasalah yang tengah terjadi. Pertemuan ini, diharapkan agar ada kata kesepakatan yang disetujui bersama tanpa ada yang merasa dirugikan dalam artian kesepakatan tersebut membawa manfaat kepada masyarakat dan pihak perusahaan tidak merasa dirugikan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu , Astawiela selaku tokoh masyarakat mewakili warga mengatakan , Menindaklanjuti dari apa yang sudah dipinta Adinda Darul, meminta bantuan dari pemerintah Desa karena ada mandek atau belum tuntaskan dari pertemuan yang di Fasilitasi oleh kepala desa Tanjung Agung Timur Herman Dani di Balai Desa antara PT BCM dengan warga,
sehingga kami menulis surat kepada Bupati tertanggal 24 Maret 2024. Alhamdulillah Camat Lais Marsopi juga sudah di sampaikan dan dapat merespon seperti pertemuan ini.
” Ada beberapa hal yang belum terpenuhi , Menurut hemat kami distofel yang ada di pelabuhan PT BCM , yang lokasinya berada di pinggir jalan desa Tanjung Agung Timur , itu, belum ada AMDAL , karena masyarakat belum/tidak ada yang tandatangan ijin lingkungan. Sehingga limbah Batubara menimbulkan dampak pada kebun warga sekitarnya”, kata Astawiela.
Dikatakannya, Mungkin ketika tidak ada masalah kita bisa dapat memakluminya, sepanjang tidak membuat lingkungan itu menjadi rusak, barangkali di manajemen atau orang-orang penting di PT BCM tidak juga memperhatikan bahwasanya kita itu berada di dataran basah kering, ketika dia basah air banyak dan ketika kering masih belum diperhatikan dengan baik.
Jika kita perhatikan dengan adanya stovel batubara di situ menyebabkan di lingkungan itu terdampak karena ada sawit yang mati dan segala macamnya, nah ini Adinda Darul menyampaikan kepada kita untuk mengadakan semacam tuntutan pada PT bahwasannya ada sawit yang mati yang Aturannya sudah ada karena kita sebagai masyarakat yang ada di situ , menurut undang-undang kita juga ada hak untuk hidup dengan suasana yang baik itu terjadi karena perusahaan tidak menganalisa dampak lingkungan terlebih dahulu. Kalau itu dilakukan tidak insyaallah tidak terjadi adanya dampak lingkungan, ujarnya.
” Pada intinya, dengan adanya stovel batubara PT BCM menyebabkan di lingkungan itu terdampak , adanya pohon kelapa sawit warga yang mati”, ungkap Astawiela.
Jadi harapannya, ini yang perlu kita sikapi daripada hal ini, melalui kita ini semua saudara-saudara kami yang ada di lingkungan software kalau bisa menuntut untuk hak kita terutama untuk ganti rugi tanam tumbuh yang mati, harapnya.
Semantara itu, Kepala Desa Tanjung Agung Timur Herman Dani pada kesempatan itu juga membenarkan bahwa beberapa hari yang lalu kita mendapatkan laporan dari masyarakat , atas nama Akil Heri, Lizar , dan Darul, terkait adanya dampak dari pada limbah Batubara PT BCM di kebun sawit mereka yang berada di seputaran lingkungan PT BCM. Namun permasalahan ini sudah sempat kami rapatkan di kantor PT BCM
Dari hasil kesimpulan rapat yang kita lakukan bersama warga dan PT BCM ,sebenarnya hampir clear, waktu itu, pihak PT BCM pak Tommy sudah menanggapinya , bahkan berjanji minta tempo 3 dalam kurun waktu hari. Namun setelah empat hari dari rapat tersebut kita kordinasi dengan pak Tomi selaku pihak PT , seperti nya tidak ada tindak lanjut dari apa yang di janjikannya, jelas kades.
” Permasalahan ini sebenarnya pihak perusahaan kurang komunikasi saja. Untuk itu kedepannya kita berharap pihak perusahaan agar dapat melakukan komunikasi dengan pemerintah desa, jadi ketika ada persoalan kita dapat membantu untuk memfasilitasi dalam musyawarah menggapai mupakat”, harapnya.
Menanggapi permasalahan itu, pihak PT BCM melalui kuasa hukumnya Abdul Asri menyatakan bahwa pihaknya bersedia melakukan musyawarah untuk mencari solusi titik temu kata mupakat. Namun pada hakekatnya adanya sawit yang mati tersebut tidak semerta-merta seratus persen dampak dari pada limbah Batubara itu, bukankah matinya sawit itu juga karena adanya terendam air yang pasang.
“Kami Siap dan setuju untuk musyawarah mencari titik kesepakatan yang telah disampaikan dalam rapat ini. Kami juga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan baik,” tegasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekcam Lais dan Kasih Pemerintah Kecamatan Lais, Kapolsek Lais diwakili Kanit binmas Aprizal Fajri dan Kanit intel Suhari, Pihak perusahaan PT BCM, BPD desa Tanjung Agung Timur dan Pemilik Kebun.
Rapat ini, antara kedua belah pihak belum ada kata sepakat. Namun pemerintah kecamatan akan membentuk tim dan akan turun mengecek ke lokasi memastikan laporan masyarakat tersebut yang terkena dampak dari pada limbah Batubara PT BCM.
Post by Wan

