Banyuasin, The8news.com // Memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024, Sesuai dengan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.
Menurut narasumber yang engan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa SMPN 6 talang kelapa melakukan jual beli seragam sekolah yang mengatas namakan koprasi.
“SMP Negeri 6 ini menjual seragam sekolah seperti Rompi dan batik yang mengatas namakan koprasi, Koprasi itu sendiri untuk ke anggotanya para guru. Ini tidak sesuai dengan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru”, jelas red
(Red) juga mengtakan, SMP Negeri 6 Talang Kelapa juga meminta sumbang kepada siswa dengan alasan pembelian Gorden.
“Ya sumbangan itu diminta sebesar Rp 10.000 per siswa dengan alasan untuk pembelian gorden disekolah”, ungkapnya (Red)
Saat dikonfimasi Konfirmasi,
Kepala sekolah (Kepsek) SMP N 6 Talang Kelapa Dra. Ersusianty mengatakan, benar memang ada menjual seragam sekolah, tapi itu dijual oleh pihak koprasi dan tidak dipaksakan.
“Seragam sekolah dijual melalui koprasi dan tidak kita paksakan untuk membelinya. Untuk seragam yang didapat itu sesuai dengan pembayaran”, ungkap Ersusianty kepada awak media The8news.com di ruang tamu tempat kerjanya, Senin (5/8/2024)
Ia juga menambahkan, terkait sumbangan Rp 10.000 yang dipinta kepada siswa itu tidak tahu menahu atau tidak ada infonya.
“Saya tidak mengetahui sumbangan yang dipinta kepada siswa untuk membeli gorden, mungkin itu dari guru wali kelas. Ya mungkin karena sekarang ini gorden yang kita gunakan sekarang pakai jilbab yang tak terpakai, jadi mungkin mereka berinisiatif untuk menjadi gorden”, kata Ersusianty.
Saat berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi/tanggapan dari Dinas pendidikan, ombusdman dan pihak inspektorat.(DN)

