MUBA,The8news.com – Reward dan Punishment suatu metode yang selalu diterapkan pada pembinaan personil dilingkungan Polri, untuk meningkatkan kinerja dan memberikan motivasi serta mencegah terjadinya pelanggaran berulang oleh anggota polri, sudah berulang kali di berikan kepada personil yang berprestasi oleh Kapolres Muba AKBP. Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH.
Namun untuk hari ini, Senin (23/09/2024), Kapolres Muba memimpin upacara Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 1(satu) orang personilnya atas nama Briptu M. Revinda Ilfan SH. yang sehari-hari sebagai anggota TIK Polres Muba.
Pada pelaksanaan upacara PTDH, Briptu M. Revinda Ilfan tidak hadir dan sebagai tanda bahwa ia telah diberhentikan dari Dinas Kepolisian di simbolkan foto yang bersangkutan di coret oleh Kapolres Muba selaku Inspektur Upacara.
Dalam arahannya, Kapolres Muba menyampaikan bahwa kalau kita sering membaca bahwa baju coklat ini atau polisi ini tidak membuat kaya tetapi minimal bisa membuat hidup kita, itulah perlunya kita bersyukur dan merasa cukup dalam hidup ini.
Kita juga turut bersalah dengan telah di PTDH rekan kita ini, karena kita apatis dan kita tidak perduli dengan rekan kita, intinya saya tidak akan menyalahkan, tetapi saya berharap hal ini tidak terjadi lagi di polres Muba ini. Jelasnya.
Ini jadi pembelajaran dan evaluasi buat kita semua, kedepan tidak ada lagi personil yang terlibat narkoba, judi online dan LGBT, karena sangsinya adalah PTDH, jadi saran saya berhentilah rekan-rekan yang masih narkoba, judi online maupun LGBT, normal-normal saja kita.
Walaupun rekan kita ini telah di PTDH, bukan berarti kita harus putus komunikasi, apapun alasannya dia pernah menjadi bagian dari kita dan kita doakan setelah keluar dari Polri ini ia dapat lebih sukses, karena pekerjaan didunia ini tidak hanya di Polri, mungkin ia akan lebih sukses ditempat lain, karena kita tidak tahu, semua kehendak Allah SWT, jadi harapan saya tetap jalin komunikasi, jika ada yang perlu dibantu, kita bantu. Ujar Kapolres.
Terpisah Kasi Propam Polres Muba Akp. Andi Firdaus SH menjelaskan bahwa semua tahapan proses PTDH ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
Briptu M. Revinda Ilfan di PTDH karena telah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri, dan pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian (Perpol).Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ujar Andi.
Terpantau Wakapolres muba Kompol Iwan Wahyudi SH beserta para pejabat utama polres Muba turut serta dalam upacara PTDH tersebut. (**).
Post by Wan

