MURATARA, The8news.com— Warisan dunia Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kini berada di ambang kehancuran akibat maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
TNKS, yang ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO sejak 2004, memiliki luas mencapai 1.386.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.192/Kpts-II/1996. Kawasan ini mencakup empat provinsi besar: Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan. Namun, di wilayah Sumatera Selatan, terutama kawasan Ulu Rawas dan Karang Jaya, ribuan hektare hutan dilaporkan telah ditebang secara liar.
Sejumlah tokoh pemuda dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku dan oknum yang diduga ikut terlibat dalam praktik perusakan hutan tersebut.
“Menjaga lingkungan Ulu Rawas dan Karang Jaya bukan hanya menjaga TNKS, tapi juga melestarikan jejak peradaban manusia di Sumatera,” ujar Wawan, tokoh pemuda Muratara, Jumat (10/10/2025) di Muara Rupit.
“Kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan segera menindaklanjuti dan menangkap semua oknum yang terlibat sebelum kawasan TNKS benar-benar hancur,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Frengky, aktivis lingkungan, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembalakan liar.
“Di wilayah TNKS Ulu Rawas, terdapat oknum berinisial HF dan AR yang diduga mendapat back up dari oknum Polisi Hutan (Polhut) berinisial A dan I. Sementara di kawasan Karang Jaya, pelaku berinisial AR, yang merupakan anak dari HF, juga bekerja sama dengan oknum Polhut di UPTD KPH Wilayah XIV Rawas,” tegas Frengky.
Menanggapi hal itu, Wildan Hakim, SH, menilai keterlibatan aparat negara dalam pembalakan liar merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan moralitas publik.
“Jika pengusaha atau pelaku pembalakan liar bekerja sama dengan oknum Polisi Hutan untuk meloloskan kayu ilegal dan mengatur patroli agar aktivitas tidak terganggu, maka mereka bisa dijerat dengan berbagai pasal hukum,” ungkap Wildan.
Ia merinci, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, aparat negara yang terlibat dapat dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP Pasal 55 serta 421.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap kasus ini dan segera melakukan penyelidikan mendalam demi menyelamatkan salah satu warisan dunia yang menjadi kebanggaan bangsa(Wck)

