PALEMBANG, the8news.com | Praktik kerja secara sembunyi-sembunyi di areal _shift to shif_ (STS) atau pekerjaan dari kapal ke kapal, dirasa sangat merugikan posisi pekerja Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Sebab praktik kerja yang dilakukan pihak tertentu di kawasan STS tersebut, sangat merugikan posisi para pekerja TKBM Boom Baru Palembang.
Dalam aksi unjuk rasa damai di halaman kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, koordinator aksi di lapangan –Makruf mendesak agar pihak KSOP Palembang segera mengembalikan progres kerja bongkar-muat di areal STS kepada Koperasi TKBM Sumsel.
“Bongkar muat di area STS yang menggunakan _floating crane_ seharusnya dikerjakan dengan peralatan conveyor, pipanisasi, _floating crane_ bagi pekerja TKBM,” teriak Makruf dengan pengeras suara, Senin (8/12/2025).
Makruf menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 tahun 2023, selain pekerjaan itu wajib dilakukan TKBM Boom Baru Palembang, para pekerjanya sudah sangat terlatih dan memiliki keterampilan dalam mengoperasikan peralatan tersebut saat melakukan pekerjaan bongkar muat.
“Kami meminta agar Menhub RI, Dirjen Hubla, Dirlala untuk mengintruksikan agar KSOP Pelabuhan Teluk Bayur segera mencabut PMKU yang diterapkan kepada TKBM Pelabuhan dan Koperasi Eksisting (KOPERBAM). Penerapan PMKU itu sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Makruf.
Karena itu Makruf mendesak Menteri Perhubungan RI cq Dirjen Perhubungan Laut melalui KSOP Palembang agar segera mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan bongkar muat di areal STS yang menggunakan _floating crane_, untuk dialihkan ke Koperasi TKBM Palembang yang menggunakan peralatan operator.
Makruf juga mendesak Menhub RI agar segera menjalankan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan.
Selain itu, katanya, ia meminta Menhub agar menyerukan ke KSOP untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Ia juga meminta agar Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 tahun 2003 tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi segera diterapkan dalam pelaksanaan aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Selain itu, Makruf juga menyatakan akan melaksanakan fungsi SKB Tiga Menteri (Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan cq Dirjen Pembinaan dan Pengawasan), serta Menteri Koperasi via Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Terkait aksi unjukrasa damai tersebut, Ketua Koperasi TKBM Boom Baru Palembang –Ahyani Subur, mengatakan bahwa pernyataan sikap ini dilakukan untuk menyalurkan aspirasi ratusan ribu pekerja.
Sebab, tukas Ahyani, tuntutan yang diminta dalam aksi damai itu dilakukan agar pihak pemerintah dapat memperluas lapangan pekerjaan sehingga para pekerja mampu mengatasi kebutuhan pangannya sehari-hari.
“Aksi damai ini bentuk tuntutan yang lakukan pekerja TKBM secara nasional. Artinya dilakukan agar pemerintah menerapkan kebijakan yang berkeadilan, serta kesejahteraan bagi masa depan yang berpihak kepada pekerja TKBM. Kita tidak menuntut kaya, tapi berharap agar bisa memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari,” tegas Ahyani Subur.
Ahyani juga menyerukan, apabila aspirasi dan tuntutan para pekerja tidak diindahkan, maka TKBM Pelabuhan di seluruh Indonesia siap mogok kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pengamat politik dan sosial kemasyarakatan –Dr Tarech Rasyid MSi, mengatakan bahwa ada baiknya pemerintah segera mewujudkan tuntutan pekerja TKBM Boom Baru Palembang.
Sebab, kata Tarech, selain dapat menertibkan bongkar muat di pelabuhan, prinsip kerja yang dilakukan para pekerja itu juga sangat tertib sesuai dengan peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Dirjen dan Satu Deputi.
“Aksi damai yang dilakukan para pekerja TKBM Boom Baru Palembang itu, merupakan tuntutan secara esensi –terkait aktivitas untuk mencari sesuap nasi. Artinya bukan untuk mencari kekayaan. Makanya KSOP Palembang harus menanggapi tuntutan para pekerja itu,” ujar Tarech.
Menurut mantan rektor Universitas IBA Palembang tersebut, keberadaan TKBM selama telah membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja bagi mereka yang tidak tamat sekolah.
“Bahkan TKBM telah menciptakan tenaga kerja yang profesional, terdiri dari orang-orang yang putus sekolah, namun mereka telah memiliki keterampilan yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan kerja di lapangan,” tutupnya. (*)
Laporan Anto Narasoma


