Jadi Teladan Bangsa, Aparatur Negara Wajib Aktivasi Akun Coretax

DEREKTORAT JENDERAL PAJAK (DJP) mengatur bahwa sinkronisasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP pada tahun 2025. Maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memastikan akun Coretax DJP telah aktif dan terverifikasi sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
____________________

Coretax DJP: era baru perpajakan digital
Sejak dilaunching per 1 Januari 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Core Tax Administration System atau biasa disebut Coretax menjadi sarana baru dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia. Hal ini menggantikan sistem layanan lama baik yang berbasis web DJP Online maupun tidak.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak di satu website https://coretaxdjp.pajak.go.id/ yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja.

Dalam impelementasinya, Coretax ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Amanat MenPAN-RB
Pada tanggal 22 November 2025 telah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) mulai tahun pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

SE MenPAN-RB 7/2025 tersebut bertujuan untuk memastikan setiap aparatur negara melakukan aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui Coretax DJP. Pentingnya ASN, POLRI, dan TNI menunjukkan komitmennya terhadap tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan dalam mendukung penerimaan pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

ASN, TNI, dan POLRI diharapkan tidak menunda aktivasi akun Coretax karena selain sebagai role model kepatuhan bagi masyarakat juga sebagai pelaksanaan amanat KemenPAN-RB terkait integritas aparatur negara.

Hanya butuh waktu 5 menit
Saat ini telah tersedia secara luas cara aktivasi akun coretax dan KO DJP baik di media sosial maupun media elektronik lainnya sehingga diharapkan masyarakat luas dapat melakukan secara mandiri tanpa perlu ke kantor pajak.

Berikut ini cara mudah melakukan aktivasi akun coretax:
Kunjungi coretax DJP
Isikan Data untuk Aktivasi Akun
Lakukan Verifikasi Wajah
Kirim Permohonan Aktivasi Akun
Selengkapnya di https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-06/Leaflet%20Aktivasi%20Akun%20pada%20Coretax%20DJP.pdf atau ikuti panduan disini https://www.youtube.com/watch?v=w5I7g5OeOEQ

oleh : Ajo Kuntoro
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, KPP Pratama Kotabumi

Post by Wan