Anggaran SMP Karang Jaya Dipertanyakan, Dinas Pendidikan Klaim Tak Simpan Rincian Belanja

MURATARA,The8news.com- Rincian anggaran administrasi kegiatan sekolah SMP Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2025 sebesar Rp175 juta menuai tanda tanya.

Data tersebut pertama kali ditemukan saat tim melakukan penelusuran melalui Aplikasi platform pengawasan anggaran publik. Untuk memastikan kebenaran informasi, konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala SMP Karang Jaya. Namun, pihak sekolah justru merespons dengan pernyataan singkat, “Mungkin bapak mendapatkan informasi yang salah,” tanpa disertai penjelasan rinci maupun dokumen pendukung.

Guna memastikan akurasi data dan menghindari kesimpulan sepihak, tim kemudian mengonfirmasi hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara melalui pesan singkat WhatshApp, Namun jawaban yang diberikan justru menimbulkan pertanyaan baru. Pihak dinas menyatakan bahwa rincian belanja berada di sekolah dan dinas tidak menyimpan data detail penggunaan anggaran tersebut.

Pernyataan ini dinilai janggal dan patut dipertanyakan. Sebagai instansi pembina dan pengawas satuan pendidikan, Dinas Pendidikan semestinya memiliki akses, arsip, dan sistem pengendalian terhadap penggunaan anggaran sekolah, terlebih anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

“Jika dinas tidak memiliki data rincian belanja, lalu bagaimana fungsi pengawasan dijalankan? Bagaimana memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan aturan?” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah. Ketika sekolah menyangkal data, sementara dinas sebagai atasan langsung justru tidak memiliki arsip rincian, publik berada pada posisi dirugikan karena tidak mendapatkan kejelasan.

Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara segera memberikan klarifikasi resmi, membuka data pengawasan anggaran sekolah, serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap pengelolaan keuangan yang berpotensi menyimpang.

Transparansi anggaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan peserta didik yang hak-haknya bergantung pada pengelolaan dana pendidikan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.(Wck)