Sat Reskrim Polres Muratara Ringkus Pencurian Modus Perkenalan Lewat Aplikasi OMi

MURATARA ,The8news.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan yang terjadi di kawasan wisata Danau Rayo, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 8 Februari 2026.

Berawal dari Perkenalan di Aplikasi OMI
Korban berinisial SN (25), seorang manajer rumah makan di Rupit, mengaku berkenalan dengan terduga pelaku melalui aplikasi OMI pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku menggunakan nama akun “PUTRA PERMANA” dan kemudian mengajak korban untuk bertemu.

Keesokan harinya, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, terduga pelaku berinisial MN (28), warga Desa Sungai Jernih, menjemput korban di tempatnya bekerja dengan alasan ingin mencari sarapan. Namun, korban justru diajak menuju arah Desa Karang Anyar hingga ke kawasan wisata Danau Rayo.

Saat melintasi jalan rusak, korban turun dari sepeda motor. Pelaku kemudian meminta korban menitipkan barang-barang agar tidak terjatuh. Korban pun menyerahkan dua unit handphone masing-masing iPhone 11 warna putih dan Vivo Y03 warna hijau toska, serta dompet berisi KTP, uang sekitar Rp150 ribu, dan kunci rumah makan.

Sesampainya di lokasi Danau Rayo, korban diajak turun untuk melihat pemandangan danau. Di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura hendak membeli air minum dan naik kembali ke atas. Namun, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi lagi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone, satu dompet berisi identitas dan uang tunai, serta serangkaian kunci milik rumah makan.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, SH. S. Ik. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, SH. MH didampingi Kasi Humas, Ipda Darussalam membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut nya Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit.

Setelah tau keberadaan tersangka ,Atas perintah Kasat Reskrim IPTU Nasirin, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Erwin Antoni langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang tertidur di kamar rumahnya.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanju,”katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan atau 486 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Wk)