MUBA, the8news.com – Aktivitas angkutan batu bara milik PT Lais Cool Mining yang terus melintas di jalan umum, di perbatasan Desa Tanjung Agung Barat, dan desa Tanjung Agung Utara,Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali mendapat sorotan warga. Pasalnya, perusahaan batubara tersebut di duga tidak taat aturan dan tidak mengindahkan instruksi Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru dan Bupati Musi Banyuasin H M Toha.
” Dalam aturan yang telah ditentukan, perusahaan batubara tidak boleh melintas di jalan umum, perusahaan harus mengguna jalan sendiri, dan membangun Flayover untuk lintasan angkutan batubara agar dump truk tidak melintas di jalan umum. Namun kenyataannya dump dump truk angkutan batubara perusahaan tersebut terus melintas di jalan umum, ” ujar warga setempat yang sering di sapa Juni.
Senada yang di katakan AT, PT Lais Cool Mining berkantor di Desa Tanjung Agung Selatan, untuk stockpile tempat menampung batubara berada di desa Tanjung Agung Barat,dan Jety tempat bersandar tongkang batubara juga di desa Tanjung Agung Barat,
sedangkan tambang batubara nya berlokasinya di Teluk Kijing 3, sudah produksi selama satu tahun lebih. Namun upaya perusahaan untuk memenuhi kewajibannya/ mensejahterakan masyarakat setempat belum terdengar ada yang di direalisasikan. Justru yang ada banyak masyarakat resah melihat dump truk angkutan batubara sarat muatan terus melintas (menyebarang jalan)di jalan umum.
” Mobil dump truck Scania sarat muatan batu bara dari tambang menuju Stockpile masih melintas di jalan umum, karena flayover belum di bangun, jadi untuk warga yang mau melintas harus ekstra hati-hati mengikuti,walau perlintasan di jaga tapi berada di tikungan dan minim rambu rambu”, katanya.
Untuk itu mereka berharap kepada pihak terkait agar memberikan sangsi tegas terhadap PT LCM yang dinilai bandel tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan, pungkasnya
Sementara itu, Humas PT LCM Maryono saat di konfirmasi melalui telpon genggam mengatakan Dump truk angkutan batubara yang melintas jalan umum itu hanya menyeberang lintang selebar jalan kabupaten, bukan berarti melintas sepanjang jalan desa atau jalan, namun demikian di perlintasan jalan tersebut di jaga 24 jam oleh 2 orang penjaga, apa bila pas di perlintasan ada kendaraan masyarakat harus di utamakan, ujar Maryono.(*)
Post by WAN


