Dr, Suharizal, SH : Kami Protes Keras, kecewa, Penegakan Hukum di Kejari Padang, Maladministrasi dan Tebang Pilih serta penetapan DPO BSN terkesan paksakan

Dr, Suharizal, SH : Kami Protes Keras, kecewa, Penegakan Hukum di Kejari Padang, Maladministrasi dan Tebang Pilih serta penetapan DPO BSN terkesan paksakan

2026-03-19 the8news.com

PADANG– Dr, Suhatrizal,SH,MH Penasihat Hukum (PH) Beny Saswin Nasrun “BSN” menyatakan kekecewaan mendalam terhadap prosedur penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga dugaan tebang pilih tersangka. 20/Maret/2026

Hal itu di sampaikan di salah satu cafe saat konfrensi Pers di kota Padang.

Pihak kuasa hukum menyebut penetapan BSN sebagai DPO terkesan dipaksakan dan hanya bertujuan untuk merusak reputasi kliennya yang merupakan anggota DPRD Sumatera Barat. Pasalnya, sebelum ditetapkan DPO, tidak ada upaya paksa seperti penjemputan atau surat penangkapan yang dilakukan penyidik.

“Sudah hampir dua bulan ditetapkan DPO, datang ke rumah saja mencari BSN tidak ada. Jadi seakan-akan DPO itu dijadikan mainan untuk membunuh harga diri dan nama baik BSN,” ujar narasumber dalam keterangan persnya.

Kejanggalan Status Tersangka dan Penahanan

Suhatrizal sebagai Kuasa hukum juga mempertanyakan posisi Direktur perusahaan yang tetap berstatus saksi, sementara BSN yang menjabat sebagai Komisaris justru dijadikan tersangka. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Perusahaan, tanggung jawab utama berada di tangan Direktur, apalagi pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang, yang dinilai tidak relevan bagi seorang Komisaris. Selain itu, pihak PH menyoroti dua tersangka dari pimpinan BNI yang tidak ditahan badan meskipun sudah diperiksa.

“Ini melawan akal sehat. Dalam banyak kasus, tersangka korupsi biasanya langsung ditahan. Namun di bawah jabatan PLT Pak Basril, pimpinan BNI ini tidak ditahan,” tegasnya.

Langkah Hukum : Praperadilan hingga Laporan ke Polda

Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum BSN telah menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya:

– Praperadilan: Menggugat penyitaan sebuah rumah yang diklaim salah sita karena sudah beralih kepemilikan. Sidang dijadwalkan berlangsung Senin, 30 Maret di PN Padang.

– Gugatan PTUN: Meminta PTUN Padang membatalkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Sumbar.

– Laporan Pidana: Melaporkan Kepala Kejari Padang ke Polda Sumbar atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait klaim penyitaan uang sebesar Rp17,5 miliar.

Aduan ke DPR RI

Terkait adanya dugaan maladministrasi, pihak BSN berencana mencari keadilan ke Komisi III DPR RI. Hal ini dipicu oleh tidak diresponsnya surat permohonan penghentian penuntutan yang diajukan PH sesuai Pasal 263 KUHAP yang baru.

Kuasa hukum juga menegaskan posisi mereka bahwa kasus ini merupakan urusan bisnis murni (Business to Business) antara debitur dan kreditur yang terikat kontrak. Mereka berargumen bahwa merujuk pada Pasal 5B UU BUMN, kerugian pada bank plat merah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian Negara.

 

Anas Pilihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *