Suharizal,MH Soroti keras Prosedur Penyitaan dan Status DPO Benny Saswin, Suasana Praperadilan tegang
Padang, 7 April 2026 – Pengadilan Negeri Padang Kelas IA kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Hj. Merry Nasrun. Agenda pada hari ini adalah mendengarkan replik atau tanggapan dari pihak pemohon terkait gugatan atas tindakan penyitaan aset. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Angga Afriansha dengan nomor perkara 07/Pid.Pra/2026/PN.Pdg.
Dalam persidangan, Merry Nasrun menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Padang selaku termohon. Inti gugatan ini berkaitan dengan tindakan penyitaan atas sebidang tanah beserta bangunan yang diklaim sebagai hak milik pribadinya. Pihak pemohon menilai bahwa proses pengambilan alih aset tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Argumen utama yang disampaikan kuasa hukum adalah terkait ketidaksesuaian waktu. Menurut mereka, penyitaan yang dilakukan pada tanggal 17 November 2025 ternyata terjadi sebelum izin resmi dari ketua pengadilan diterbitkan pada tanggal 20 November 2025. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan adanya izin pengadilan sebelum pelaksanaan penyitaan.
Hal ini menjadi bantahan keras terhadap jawaban termohon yang sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan telah sah karena sudah memiliki izin pengadilan. Pihak pemohon menegaskan bahwa meskipun izin tersebut ada, faktanya pelaksanaan dilakukan lebih dulu sehingga prosedurnya cacat hukum dan seharusnya dinyatakan tidak sah.
Selain persoalan prosedur, pihak kejaksaan juga sempat mengajukan keberatan agar permohonan ini tidak dapat diterima. Alasannya adalah karena adanya hubungan keluarga antara pemohon dengan Benny Saswin Nasrun, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau tersangka dalam kasus induknya.
Namun, argumen tersebut dibantah habis-habisan oleh tim hukum Merry Nasrun. Mereka menjelaskan bahwa meskipun terdapat hubungan kekerabatan derajat kedua, hal tersebut secara hukum tidak menghalangi seseorang untuk membela hak miliknya sendiri. Status hukum tersangka tidak boleh serta-merta menjerat hak kepemilikan aset yang sah dimiliki oleh anggota keluarga lainnya.
Lebih jauh, pemohon juga menegaskan legalitas kepemilikan tanah tersebut. Dijelaskan bahwa sebagian besar aset yang disita sudah dibeli secara sah pada tanggal 15 Februari 2021, termasuk di dalamnya penyelesaian pelunasan utang yang sebelumnya dimiliki oleh Benny Saswin Nasrun di Bank BNI. Dengan demikian, status kepemilikan sudah berpindah sepenuhnya kepada pemohon jauh sebelum proses hukum berjalan.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum atas aset yang sudah jelas menjadi milik klien,” ujar Suharizal, kuasa hukum pemohon. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini berdasarkan keadilan dan kebenaran, serta memberikan keputusan yang tegas guna menghindari kerugian hak-hak hukum yang seharusnya dilindungi. Keputusan akhir dalam sidang ini dinanti untuk memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak.
Anas Pilihan

