Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Permasalahan Tanah Lahan Masyarakat dengan PT.MBI dan PT. BA

MUBA, the8news – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengelar Rapat dengar pendapat tentang penyelesaian permasalahan sengketa lahan masyarakat Supat Barat Kecamatan Babat Supat dengan PT. MBI dan PT Baturona Adimulya , di ruang rapat Fraksi PDI-P, Senin (06/04/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Jon Kanedi , di hadiri ketua DPRD Muba Afifni Junaidi Gumay, Wakil ketua 1 Irwin Zulyani, Wakil ketua II DPRD Ahmadi, wakil ketua komisi II Supriasihatin , Anggota Komisi II Taiwan, dan berapa anggota komisi II lainya, Asisten I Setda, Dinas Perkebunan, bagian Tapem , Bagian Hukum Setda, Bagian Sumber daya Alam , ATR/BPN kabupaten Muba, sekretariat sekwan, Camat Babat Supat, Kepala Desa Supat Barat, Asmadi, perwakilan PT.MBI, Perwakilan PT Baturona Adimulya

Rapat digelar bertujuan untuk menyelesaikan permasalah terkait permasalahan Lahan Masyarakat Supat Barat Kecamatan Babat Supat dengan PT. Musi Banyuasin Indah sei Jarum dan PT Baturona Adimulya.
Dalam rapat tersebut kepala Desa Supat Barat menyampaikan bahwa ada 89 orang masyarakat , bahkan lebih dari itu, yang memiliki sekitar lebih kurang 200 hektar tanah lahan rumah dan kebunnya masuk dalam HGU PT MBI.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Muba merekomendasikan:

*. kepada Camat Babat Supat bersama Kepala Desa Supat Barat agar membentuk tim dan menyiapkan dokumen data masyarakat yang memiliki masalah lahan dengan PT MBI Sei Jarum dan PT Baturona Adimulya, melakukan mapping serta mengambil titik koordinat lokasi lahan yang dipermasalahkan dan menyeramkan data tersebut kepada komisi II DPRD kabupaten Musi Banyuasin paling lambat tanggal 4 Mei 2026.

* PT Musi Banyuasin Indah (MBI) sei Jarum, PT Baturona Adimulya dan dinas Perkebunan agar menyerahkan data Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama, IUP dan HGU kepada komisi II DPRD kabupaten Musi Banyuasin paling lambat tanggal 13 April 2026.

Menurut beberapa anggota DPRD Muba yang ikut dalam rapat denger pendapat umum tersebut ” Kehadiran perusahaan untuk mensejahterakan masyarakat, bukan menyengsarakan masyarakat”, oleh karena itu DPRD berharap agar perusahaan dapat memperhatikan masyarakat sekitarnya. Pungkasnya (wan)