Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid Agung Darusallam Dibekuk Polisi

MUBA, the8news.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar kotak amal di Masjid Agung Darusallam, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sungai Lilin.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial SRSP (29), warga Kelurahan Sungai Lilin, yang diduga mengambil uang dari dalam kotak amal masjid tanpa izin dengan menggunakan alat berupa obeng.

Pihak Masjid Agung Darusallam yang diwakili oleh pengurus masjid, Syamsu Rizal (60) langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek sungai lilin.. Akibat aksi tersebut, pihak masjid mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri khusus, yakni adanya cacat pada kaki sebelah kanan. Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

Tepat Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H., M.H. menerima informasi terkait lokasi pelaku. Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Doyan Yoanda Prima, S.Tr.K., M.Si. bersama tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di belakang Masjid Al Amin Bor 2 Sungai Lilin saat yang bersangkutan diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di areal Tower Simpati.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang dalam kotak amal tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Sungai Lilin.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kotak amal berbahan kayu berwarna coklat serta satu buah obeng sepanjang kurang lebih 18 cm dengan gagang karet dan plastik berwarna hitam-oranye yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi dengan modus serupa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi sepi pada malam hari, bahkan saat hujan deras, untuk menghindari kecurigaan warga

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Lilin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperketat pengamanan, khususnya di lingkungan tempat ibadah, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.(*)

Post by WAN