MUBA, the8news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang pria berinisial DI (29), warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Tersangka ditangkap di sebuah pondok di kawasan PT Pakrin, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Dari tangan tersangka, tim mengamankan 98 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,98 gram. Selain itu, turut disita tiga butir tablet berwarna merah muda berbentuk tulang dengan berat bruto 1,45 gram dan empat butir tablet kuning berbentuk tulang dengan berat bruto 1,90 gram yang diduga merupakan narkotika.
Selain itu juga menyita tiga plastik klip bening, satu wadah bekas pomade warna hitam, uang tunai Rp900 ribu, satu tas selempang hitam merek Navy Club, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika. Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,”ujar IPTU Budi Mulya.
Menurutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”tegasnya (*)
Post by WAN

